Mendagri Tambah Masa Tugas Penjabat  Bupati Sarmi dan Wali Kota Jayapura

Plh Gub Pap serahkan SK perpanjang Pj Sarmi n Kota JPR
Plh Gubernur DR. Ridwan Rumasukun (tengah) berpose bersama Pj Bupati Sarmi Markus Mansnembra (kiri) dan Pj Wali Kota Jayapura Frans Pekey di kantor Gubernur Papua, Dok II, Kota Jayapura, Jumat (26/5/2023)/ Foto: Humas Pemkot Jayapura

as

Koreri.com, Jayapura – Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua atas nama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tito Karnavian resmi serahkan SK perpanjang masa jabatan Penjabat Bupati Sarmi Markus Mansnembra dan Penjabat  Wali Kota Jayapura Frans Pekey selama 1 tahun ke depan di lantai 9 Gedung Utama, Kantor Gubernur setempat, Jumat (26/5/2023).

Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun mengatakan penjabat kepala daerah memiliki tugas, tanggung jawab, kewajiban dan arangan yang sama dengan kepala definitif, sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 15.

“Penjabat dilarang melakukan mutasi ASN, membatalkan perizinan yang dilakukan pejabat sebelumnya dan atau mengeluarkan perizinan yang di keluarkan pejabat sebelumnya. Mengeluarkan peraturan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya,” terang dia dalam sambutannya.

Selain itu, kata Ridwan, ada tiga agenda nasional yang akan di tuntaskan penjabat kepala daerah yakni meningkatkan koordinasi dengan Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) kabupaten dan kota untuk melakukan langkah – langkah konkrit untuk menjaga kestabilan harga sembako.

“Kedua melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan langkah – langkah nyata dalam menurunkan  angka stunting di wilayah kerja saudara,” ujarnya.

Kemudian, mengawal implementasi UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan UU Otonomi Khusus di Provinsi Papua serta segera melakukan penyesuaian otonomi khusus format baru sebagaimana yang di amanatkan UU.

“Saya berharap Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Wali Kota Jayapura dengan semua jajarannya untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat, lebih responsif kepada kepentingan masyarakat, memperhatikan aspirasi dan mewujudnyatakan harapan-harapan masyarakat,” kata Ridwan Rumasukun.

Ditegaskan, tugas dan fungsi Pj Bupati dan Wali Kota adalah memastikan penyelenggaraan pemerintahan berjalan dengan baik disisi pembangunan dan pemberdayaan kemasyarakatan dan pelayanan dalam rangka pemenuhan kebutuhan masyarakat.

“Selanjutnya saya menyampaikan selamat kepada Penjabat Bupati Sarmi dan Penjabat Wali Kota Jayapura. Semoga Tuhan memberkati saudara dalam menjalankan tugas yang diamanatkan negara,” pungkasnya.

SAV

as