Penjabat Ijinkan Pengungsi Tempati Lokasi Bekas Kebakaran, Batas 31 Desember 2023

IMG 20230612 WA0020

as

Koreri.com, Ambon – Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena mengunjungi pasar gotong royong yang ditempati sementara para pengungsi korban kebakaran di jalan Pala beberapa waktu lalu, Senin (12/6/2023).

Kunjungan tersebut dilakukan usai berakhirnya masa tanggap darurat pasca kebakaran yang melanda pasar Gambus pada 15 Mei lalu sekitar pukul 20.30 WIT.

“Jadi hari ini kita kembali melakukan kunjungan ke Pasar Gotong Royong untuk melihat kondisi para pengungsi kebakaran.

Dan mengingat waktu tanggap darurat telah berakhir kemarin maka, Pemerintah Kota Ambon memberikan izin bagi pengungsi untuk kembali membangun rumah sementara,” terangnya disela-sela peninjauan.

Sesuai komitmen bersama tanggal 31 Desember 2023 sekitar 90 lebih KK menandatangani surat pernyataan bersedia untuk keluar sebelum tanggal 31 Desember.

“Pengungsi kita izinkan kembali menempati lokasi kebakaran namun dengan catatan sebelum tanggal 31 Desember, mereka sudah mesti keluar dari lokasi tersebut. Sebab akan kita tata ulang,” sambungnya.

Dinas Sosial pun lanjut Penjabat, telah memberikan bantuan alat masak dan sembako.

“Jadi tanggap darurat 14 hari pertama, saya perpanjang lagi 14 hari jadi 28 hari dan berakhir kemarin. Kemarin itu juga, Dinsos sudah bagikan alat masak dan sembako sesuai dengan aturan yang kami punya,” lanjutnya.

Penjabat berharap ketika mereka kembali ke lokasi kebakaran agar tidak membuat bangunan permanen namun dibuat secukupnya menjadi tempat tinggal sementara.

“Karena ketika nanti pembongkaran pada tanggal 1 Januari 2024, mereka tidak lagi terbeban dengan biaya. Jadi musibah kebakaran ini tidak mengganggu kesepakatan kita untuk mereka keluar dari lokasi tersebut,” harapnya.

JFL

as