Koreri.com, Keerom – Personil Satuan Reskrim Polres Keerom dan Polsek Arso Timur berhasil mengamankan seorang pria pelaku persetubuhan.
Pria berinisial DK ini diamankan di Kebun II PT.TSP Distrik Arso Timur, Senin (17/7/2023).
Pelaku diduga menyetubuhi seorang anak dibawah umur yang merupakan anak tirinya sendiri.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/132/VII/2023/SPKT/Polres Keerom/Polda Papua, tanggal 12 Juli 2023 dan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.KAP/63VII/2023/Reskrim.
Kasat Reserse Kriminal Polres Keerom AKP Zakaruddin S.H., M.H., membenarkan terkait penangkapan pelaku DK (36) telah melakukan persetubuhan kepada korban DK (17) sebanyak 4 kali, yang mana terduga pelaku merupakan ayah tiri dari korban.
“Banar, Polisi pada hari Selasa tanggal (13/7/2023) telah menangkap DK yang merupakan pelaku persetubuhan anak dibawah umur. Pelaku melakukan sebanyak empat kali yaitu saat di kampungnya sebayak 2 kali di Kabupaten Maluku Barat Daya dan di rumah teman pelaku, serta selanjutya dilakukan di kamar barak Divisi IV Kebun II PT TSP sebanyak 2 kali,” rincinya.
Lanjut Kasat Reskrim, pengakuan dari pelaku alasannya melakukan aksi bejat kepada anak tirinya karena pelaku tidak suka melihat anak tirinya tersebut berhubungan/pacaran dengan pria lain.
“Dengan alasan itu pelaku mengancam anaknya dengan cara memarahi korban selanjutnya mengajak untuk melakukan hubungan intim” pungkas AKP Zakaruddin.
Kini pelaku telah diamankan di Rutan Polres Keerom dan atas perbuatan yang dilakukannya Pelaku diancam Pasal 81 Jo Pasal 76 E undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman Pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun Penjara dan denda paling banyak Rp.300.000.000,-
RIL