as
as

Susul FKM, Kejati Papua Barat Tersangkakan ARL Langsung Dibui

IMG 20230822 WA0015 1
Kejati Papua Barat menetapkan ARL sebagai tersangka dugaan korupsi di Setwan Papua Barat, Selasa (22/8/2023).(Foto : Istimewa)

Koreri.com, Manokwari– Penyidik Kejaksaan Tinggi Papua Barat terus melakukan pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pemeliharaan halaman kantor sekretariat DPR Papua Barat, belanja makanan dan minuman tamu pimpinan, pembersihan lahan kantor Arfai Manokwari, belanja bahan pembersih kantor pada kantor Sekretariat DPR-PB tahun anggaran 2021.

Pengembangan ini setelah penyidik Tipikor Kejati Papua Barat menetapkan KPA Sekretariat DPR Papua Barat berinisial FKM sebagai tersangka beberapa waktu lalu, kini disusul pihak ketiga menyandang status tersangka.

as

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Dr Harli Siregar,S.H.,M.Hum melalui keterangan persnya, Selasa (22/8/2023) menjelaskan bahwa status tersangka yang disandang ARL karena menjabat sebagai komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua diduga terlibat dalam perkara ini.

“Selasa, 22 Agustus 2023, Pukul 20.30 WIT, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Tinggi Papua Barat menetapkan ARL selaku komanditer CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua sebagai Tersangka setelah melakukan pengembangan penyidikan dalam Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat, Belanja Makanan dan Minum Tamu Pimpinan, Pembersihan Lahan Kantor Arfai Manokwari, Belanja Bahan Pembersih Kantor Pada Kantor Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2021, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-04/ R.2/Fd.1/08/2023 Tanggal 22 Agustus 2023,” jelasnya.

Harli menjelaskan peran tersangka korupsi ARL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ini bahwa pekerjaan yang diperoleh CV. Yansa dan CV. Komen Bangun Papua pada tahun 2021 di Seketariat DPRD Provinsi Papua Barat yaitu untuk
CV. Yansa pekerjaan pembersihan lahan kantor sebesar Rp. 502.925.000, pekerjaan pemeliharaan halaman Rp 718.984.000. sedangkan CV. Komen Bangun Papua mengerjakan pembersihan lahan kantor Rp. 910.707.000, pemeliharaan halaman Rp. 415.384.000,-

Bahwa  tersangka ARL mendapatkan pekerjaan tersebut awal kenal saat FKM masih bertugas di bagian perlengkapan Provinsi Papua Barat sekitar bulan November 2021 ketika berada di Bintuni, FKM menghubunginya untuk menawarkan pekerjaan dan selanjutnya FKM menanyakan profil perusahaan.

Tersangka ARL menyampaikan profil dua perusahan langsung FKM memberitahu bahwa akan diberikan pekerjaan pembuatan pagar, pembuatan tempat parkir dan pekerjaan pembersihan lahan kantor, dan oleh karena saat itu sudah mendekati akhir tahun maka tersangka menyampaikan keraguannya karena waktu pelaksanaan sudah mepet

“Tetapi FKM menyampaikan tidak apa-apa karena bisa dikerjakan sampai awal tahun. Bahwa beberapa hari kemudian tersangka balik ke Manokwari dan menyiapkan dokumen-dokumen perusahaandan membawanya kepada kuasa penggunan anggaran dan setelah beberapa hari kemudian tersangka dihubungi dan meminta bertemu di Kantor Setwan DPR Provinsi Papua Barat untuk menandatangi kontrak,” ujarnya.

Dalam kontrak tersebut, item pekerjaan pembersihan lahan kantor dan pemeliharaan halaman Kantor Sekretariat DPR Provinsi Papua Barat yaitu, pembangunan pagar belakang kantor, pembuatan taman dan penanaman pohon, bunga dan rumput dihalaman kantor
Pembangunan tempat parkir kendaraan serta pembersihan lahan gedung kantor DPR-PB yang baru di Andai.

Bahwa pekerjaan pada tahun anggaran 2021 sama sekali tidak dikerjakan oleh tersangka menggunakan kedua perusahaan tersebut karena tidak perintah dari FKM, namun penagihan pencairan tetap dilakukan dan masuk rekening perusahaan  yaitu : CV. Yansa
pada tanggal 30 desember 2021 sebesar Rp. 640.519.383.- kemudian pada tanggal 5 januari 2022 masuk tagihan  ke rekening CV .Yansa sebesar Rp. 450.316.478.-.

Selanjutnya tanggal 4 Januari 2022 masuk ke rekening CV. Komen Bangun Papua sebesar Rp. 370.039.383.- pada tanggal 9/maret 2022 masuk tagihan ke rekening CV.Komen Bangun Papua sebesar Rp. 811.377.146.- sehingga total seluruhnya sebesar Rp. 2.272.252.390.-

“Tersangka  diperintah oleh FKM untuk membawa uang DP alat berat exkavator sebesar Rp. 30.000.000.- ditambah mobilisasi alat berat exkavator sebesar Rp. 5.000.000. dan DP. alat berat doser sebesar Rp. 40.000.000. plus mobilisasi sebesar Rp. 5.000.000,-  untuk  pekerjaan pembersihan lahan kantor di Andai dan Pekerjaan Pemeliharaan halaman kantor Arfai tanpa adanya kontrak kerja tahun 2022,” tandasnya.

Untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka ARL ditahan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B Manokwari di Manokwari, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Nomor: Print-03/R.2/Fd.1/08/2023 selama  20 hari terhitung mulai tanggal 22 Agustus 2023 sampai dengan 10 September 2023.

Akibat perbuatannya, tersangka ARL disangka melanggar primair pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana;

Subsidiair pasal 3 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

KENN

as