Bapemperda – Eksekutif Bahas 3 Raperda Non APBD Tahun 2023

IMG 20230906 WA0020
Rapat Bapemperda DPR Papua Barat dengan eksekutif membahas 3 Ranperda non APBD tahun anggaran 2023 di Ruang Royal 1 lantai 4 Aston Niu Manokwari, Rabu (6/9/2023).(Foto : KENN)

Koreri.com, Manokwari– Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat (DPR-PB) bersama eksekutif membahas 3 rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan dalam paripurna non APBD tahun 2023.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Barat, Agustinus Kambuaya mengatakan, 3 ranperda yang dibahas merupakan ranperda yang diusulkan pihak eksekutif.

Tiga usulan ranperda Pemerintah Provinsi Papua Barat adalah ranperda tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED), Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Ranperda tentang Perlindungan pernak-pernik Mahkota Cenderawasih.

“Tadi malam kami sudah membahas tentang Rencana Umum Energi Daerah dan hari ini kami membahas tentang pajak dan retribusi daerah. Ini berkaitan dengan optimalisasi terhadap sumber-sumber pendapatan daerah,” Ujarnya saat ditemui di sela-sela kegiatan, Rabu (6/9/2023).

Kambuaya menjelaskan bahwa dengan hadirnya Provinsi Papua Barat Daya, maka objek-objek pendapatan diwilayah Provinsi Papua Barat harus digali.

Harapannya, hal ini dapat menjadi instrumen bagi ekskutif bergerak untuk mengoptimalkan pajak daerah. Dimana dalam substansinya ada banyak yang berkaitan diantaranya pajak air (air permukaan, air bawah tanah) dan juga pajak kendaraan.

“Misalnya perusahaan yang mengambil air mengalir, ini akan secara teknis akan dihitung dan diukur oleh OPD terkait, dimana ini semua dalam rangka mengoptimalkan objek-objek pendapatan,” jelasnya.

Ditanyakan soal ranperda inisiatif legislatif, Wakil Ketua Bapemperda DPR-PB itu mengatakan, pihaknya mempersiapkan ranperda tentang pengendalian penduduk, namun masih membutuhkan kajian mendalam.

“Inisiatif legislatif ada tentang Pengendalian penduduk, tapi masih butuh kajian. Sudah masuk dalam jadwal, tapi karena waktu singkat jelang perubahan sehingga kita masukan di induk nantinya,” terang Kambuaya.

Ditambahkannya, dalam rapat Bapemperda, Selasa (5/9) disepakati juga ranperda tentang perpustakaan dan arsip menjadi hak inisiatif dewan, namun masih perlu pembahasan lebih lanjut.

“Sebenarnya DPR ada satu tentang Masyarakat Adat, tetapi sebelumnya kita sudah dorong perda pengakuan masyarakat hukum adat, sehingga tidak mengulang, karena sama saja substansinya tentang Perlindungan Masyarakat Adat, sehingga ditiadakan,” pungkasnya.

KENN