Sesalkan Bawaslu Adukan Soal NPHD ke Mendagri, Ini Tanggapan Ketua DPR PB

IMG 20231109 WA0024

Koreri.com, Manokwari – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat akhirnya mengadu ke Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Hal itu berkaitan dengan indikasi sikap diskriminatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat kepada lembaga tersebut terkait dengan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) soal alokasi anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di wilayah itu dan sejumlah daerah lainnya yang sama sekali belum ada kejelasan hingga saat ini.

as

Atas pengaduan tersebut, Mendagri Tito berjanji akan segera datang ke Papua Barat dan sejumlah daerah lainnya.

Menanggapi itu, Ketua DPR PB Orgenes Wonggor menyesalkan sikap Bawaslu yang dinilai mengambil sikap terlalu jauh untuk mengadukan Pemprov ke Menteri Dalam Negeri.

“Kalau ada persoalan atau masalah kita DPR kan ada juga, bisa komunikasikan dengan kita.

Sampaikan surat secara resmi ke kita juga sebelum persoalan itu disampaikan keluar,” sesalnya kepada Koreri.com, saat menyampaikan tanggapannya di Manokwari, Kamis (9/11/2023).

Karena bagaimana, kata Wonggor, harus juga dipertimbangkan bahwa anggaran saat ini kondisi terbatas.

Di sisi lain, Pemprov PB juga sudah memikirkan itu semua mana yang harus mendapat prioritas pertama, kamudian anggaran induk, anggaran perubahan juga yang lainnya lagi.

Bahkan, Pj Gubernur Ali Baham sudah memberikan sinyal jika memang tidak dianggarkan, sehingga bagaimana dilakukan persetujuan mendahului proses pelanggaran yang dilakukan oleh Pemda dan DPR.

Kemudian hal itu dikonsultasikan dengan BPK, Inspektorat dan Kejaksaan. Dan jika memang itu tidak menyalahi aturan, maka sudah bisa menjadi solusi.

“Jadi saya pikir daripada Bawaslu melakukan pengaduan sampai kepada Menteri Dalam Negeri kemudian dilaporkan ke mana-mana itu tidak usah dilakukan dulu. Karena bagaimanapun juga mari kita komunikasikan ini secara baik.

Karena bagaimanapun juga ini adalah agenda nasional pasti semua harus diperhatikan dan penyelenggaraan Pemilu harus berjalan sukses. Dan salah satu komponen yang menentukan adalah Bawaslu dan itu pasti dapat anggaran,” tegasnya.

Disinggung soal tak hanya Bawaslu Papua Barat saja namun beberapa kabupaten selain Pegunungan Arfak yang tak juga mendapat kejelasan soal NPHD meski lebih dulu mengusulkan, Wonggor menekankan soal prioritas.

“Jadi begini, kita mau lihat juga karena yang melaksanakan tahapan Pemilu harus jalan dulu.

Makanya KPU yang prioritas dapat duluan supaya jalan dulu baru kita awasi sehingga tahapan penyelenggaraan Pemilihan bisa berjalan dengan baik. Makanya tidak salah kalau KPU harus dapat duluan baru kemudian Bawaslu, tapi lebih bagus juga kalau dapat sama-sama,” katanya.

Intinya, tambah Wonggor, semua itu harus disesuaikan juga dengan kemampuan anggaran yang ada.

“Misalnya kalau dapat prioritas disitu harus KPU. Oke kalau KPU berarti kita sabar. Kemudian yang berikut, di perubahan ini mungkin bisa ada dalam itu. Kalau memang ada Bawaslu, langsung kita dorong untuk itu. Kalau tidak ada, maka solusinya yang tadi,” tambahnya.

“Kalau misalnya Pak Gubernur memerintahkan harus ada anggaran yang mendahului ya kita siap. Yang penting dari dari Pak Gubernur ke tim TPAD kemudian berkomunikasi dengan BPK, Inspektorat dan Kejaksaan. Kan kalau sudah oke, kita tidak masalah karena ini agenda nasional dan kita harus sukseskan,” pungkasnya.

KENN