as
as
as

Tunggu Putusan Kasasi Suap EO, KPK Terus Kembangkan Korupsi Gereja Kingmi Mile 32

IMG 20231115 WA0007
Bangunan Gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua Tengah / Foto : EHO

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI memastikan tidak akan berhenti untuk mengungkap berbagai kasus yang diduga kuat melibatkan Bupati Mimika Eltinus Omaleng EO.

Selain kasus suap yang sementara dalam upaya hukum kasasi pasca putusan lepas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar belum lama ini, lembaga antirasuah tersebut sementara melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Timika, Papua Tengah.

as

Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan semua perkara korupsi yang ditangani KPK pasti dikembangkan termasuk kasus korupsi Eltinus Omaleng.

“Sekalipun divonis dilepas Majelis Hakim (kasus suap) tapi penyidik KPK terus kembangkan kasusnya dan sekarang sudah menahan 4 tersangka baru dalam kasus korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah,” tegas Ali Fikri kepada wartawan di Kota Jayapura, Papua, Senin (13/11/2023).

Lanjut Ali Fikri, terkait kasus suap saat ini sementara dalam proses kasasi dan pihaknya berharap Majelis Hakim mengabulkan permohonan KPK tersebut.

“Kalau tidak, kita serahkan kepada penegak hukum dalam konteks hal ini dunia peradilan, bahwa hakim berpendapat lain itu konteks lain. Tapi KPK akan terus kembangkan perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 Timika sampai saat ini,” tegasnya.

Disinggung soal status Bupati Eltinus Omaleng, Ali Fikri menegaskan baru pihak lain yang ditetapkan tersangka.

“Sejauh ini belum kesana (status tersangka), tapi kita masih tetapkan tersangka pihak lain yang turut serta didalam dugaan korupsi tersebut. Ada pihak swasta termasuk satu PNS Kabupaten Mimika,” tukasnya.

IMG 20231114 WA0013
Kepala Pemberitaan KPK Ali Fikri / Foto : EHO

Sebelumnya, empat orang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Empat tersangka tersebut terdiri dari tiga pihak swasta yakni Budiyanto Wijaya (BW), Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP) dan seorang ASN bernama Totok Suharto (TS).

Penetapan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penahanan terhadap keempat tersangka tersebut.

“Karena kebutuhan dan kepentingan proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka masing-masing selama 20 hari pertama terhitung 22 September 2023 sampai dengan 11 Oktober 2023 di Rutan KPK,” kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/9/2023).

Diungkapkan, penangkapan terhadap ke 4 tersangka adalah pengembangan dari kasus yang sama yang menjerat Bupati Kabupaten Mimika periode 2014-2019 dan 2019-2024 Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika Marthen Sawy dan Direktur PT Waringin Megah Teguh Anggara.

Sementara itu, masih berkaitan dengan kasus dugaan korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika ini KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang lainnya yang saat ini masih berstatus saksi.

Salah satunya, Bupati Mimika Eltinus Omaleng yang dicegah ke luar negeri selama 6 bulan terhitung sejak 2 Agustus 2023 hingga 2 Februari 2024.

Eltinus Omaleng saat ini masih berstatus terdakwa meski divonis lepas Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar, beberapa waktu lalu dalam kasus Dugaan Suap Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 di Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah.

Melawan putusan tersebut, JPU KPK telah resmi mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI.

Dua pihak lainnya yang dicegah bersama-sama Eltinus Omaleng masing-masing Teguh Anggara berstatus karyawan swasta dan Marthen Sawy berstatus ASN.

Ketiganya masih berstatus saksi dalam kasus dugaan korupsi.

Konstruksi Kasus

Perkara dugaan korupsi tersebut berawal sekitar tahun 2013.

Saat itu, Eltinus Omaleng yang masih berprofesi sebagai kontraktor sekaligus komisaris PT Nemang Kawi Jaya (NKJ), berkeinginan membangun tempat ibadah berupa Gereja Kingmi di Kabupaten Mimika dengan nilai Rp126 miliar.

Kemudian pada 2014, Eltinus terpilih menjadi Bupati Mimika periode 2014-2019 dan mengeluarkan kebijakan untuk menganggarkan dana hibah pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 ke Yayasan Waartsing.

Atas perintah Eltinus, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Mimika memasukkan anggaran hibah dan pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 sebesar Rp65 Miliar ke anggaran daerah Pemkab Mimika tahun 2014.

Eltinus yang masih menjadi Komisaris PT NKJ kemudian membangun dan menyiapkan alat produksi beton yang berada tepat di depan lokasi dibangunnya Gereja Kingmi Mile 32.

Kemudian pada 2015, untuk mempercepat proses pembangunan, Eltinus kemudian menawarkan proyek tersebut ke Teguh Anggara dengan adanya kesepakatan pembagian fee 10 persen dari nilai proyek dengan Eltinus mendapat 7 persen dan Teguh Anggara 3 persen.

Agar proses lelang dapat dikondisikan, Eltinus sengaja mengangkat Marthen Sawy sebagai Pejabat Pembuat Komitmen padahal ia tidak mempunyai kompetensi di bidang konstruksi bangunan.

Mengenai peran dari AY dan BW sebagai orang kepercayaan Eltinus yaitu mencari beberapa kontraktor yang tidak memiliki kualifikasi untuk mengerjakan proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dan juga menerima sejumlah uang atas jasanya tersebut.

Sedangkan GUP berperan sebagai konsultan perencana dan konsultan pengawas namun tidak mengawasi pelaksanaan pekerjaan yang berakibat progres pekerjaan menjadi lambat sehingga volume pekerjaan serta mutu hasil pekerjaan tidak sesuai kontrak.

Sedangkan TS sebagai ketua panitia pelelangan pekerjaan jasa konsultan perencanaan berperan untuk mengondisikan berbagai dokumen lelang sehingga memenangkan perusahaan tertentu sebagaimana permintaan Eltinus.

Eltinus juga memerintahkan Marthen Sawy untuk memenangkan TA sebagai pemenang proyek walaupun kegiatan lelang belum diumumkan.

Setelah proses lelang dikondisikan, MS dan TA melaksanakan penandatangan kontrak pembangunan Gereja Kingmi Mile 32 dengan nilai kontrak Rp46 Miliar.

Untuk pelaksanaan pekerjaan, TA kemudian mensubkontrakkan seluruh pekerjaan pembangunan gedung Kingmi Mile 32 ke beberapa perusahaan berbeda, salah satunya yaitu PT Kuala Persada Papua Nusantara (KPPN), tanpa adanya perjanjian kontrak dengan pihak Pemkab Mimika namun hal ini diketahui Eltinus.

PT KPPN kemudian menggunakan dan menyewa peralatan PT NKJ dimana Eltinus masih tetap menjabat sebagai Komisarisnya.

TA diduga mendapatkan keuntungan hingga Rp6,2 Miliar dimana Teguh Anggara juga diduga tidak melakukan pekerjaan apa pun sesuai dengan kontrak.

Dalam perjalanannya, progres pembangunan Gereja Kingmil Mile 32 tidak sesuai dengan jangka waktu penyelesaian sebagaimana kontrak, termasuk adanya kurang volume pekerjaan, padahal pembayaran pekerjaan telah dilakukan.

Penyidik KPK memperkirakan keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar.
Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar.

Atas perbuatannya keempat tersangka tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

EHO

as