as
as

Singgung Soal Pengangkatan Pejabat Eselon II Mimika, Rettob Ungkap Fakta Ini

Johannes Rettob Aktif kembali7
Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob seusai diaktifkan kembali / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire – Wakil Bupati Mimika, Johannes Rettob, menyatakan kesiapannya mengemban tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam Undang-Undang dan SK Bupati.

“Jadi, saya tinggal melaksanakan tugas-tugas itu saja antara lain pengawasan dan pemeriksaan keuangan. Itu tugas inti Wakil Bupati,” tegasnya kepada wartawan usai terima SK pengaktifan di Nabire, Papua Tengah, Selasa (21/11/2023).

as

Rettob kemudian menyinggung soal pengangkatan Pejabat Eselon II.

“Kenapa saya selama menjabat Plt Bupati saya sangat hati-hati melakukan pengangkatan pejabat OPD karena saya tahu persis apa yang harus dilakukan,” singgungnya.

Rettob kemudian mencontohkan sesuai sistem merit dalam UU ASN berkaitan dengan pejabat eselon II yang menjabat sudah lebih dari 5 tahun sementara dalam UU hanya 5 tahun.

“Jika lebih dari 5 tahun, boleh dia menduduki jabatan itu lagi tetapi harus dievaluasi. Siapa yang melakukan evaluasi? Itu kita pihak Pemda dan eksternal,” bebernya.

Diakui Rettob, selama menjabat Plt Bupati Mimika dirinya telah membentuk tim disiplin untuk menilai pegawai.

“Tim evaluasi untuk kinerja pegawai itu kami pakai dari akademisi Uncen, Provinsi Papua dan ada pihak lainnya yang juga mampu untuk melakukan ini dan mereka akan menilai dari kinerja pegawai. Kalau nilai baik, maka Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bisa melihat boleh ditempatkan di tempat itu lagi bisa dipindahkan ke tempat lain,” sambungnya.

Ditekankan Rettob, evaluasi tersebut telah ada batas nilainya.

“Kalau nilai dibawah, ya…terpaksa pejabat tersebut harus demosi (turun jabatan). Orang kalau sudah menjabat tidak boleh dinonjobkan tapi harusnya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tekannya.

Rettob mengaku waktu menjabat Plt Bupati Mimika, beberapa pimpinan OPD dinonjobkan dan semua itu ada argumentasinya sekaligus ada ijin dari Komisi ASN.

“Makanya saya nonjobkan dan mereka gugat ke PTUN pun tetap saya menang. Mereka banding juga saya menang karena semua sudah sesuai aturan, ada surat Komisi ASN. Saya orang birokrat murni selama kurang lebih 36 tahun jadi ASN kemudian saya pensiun dini masuk ke dunia politik tapi jiwa ASN saya masih ada. Kita bukan jadi Bupati atau PPK lalu terus dengan sewenang-wenang itu tidak boleh, kita ikut aturan yang mengatur. Kalau kita sebagai PPK, kalau tetap melakukan kesalahan terus maka Komisi ASN bisa merekomendasikan untuk kita diberhentikan sementara. Itu aturannya di UU ASN ada,” bebernya.

Rettob pun mengingatkan untuk berhati-hati dalam melakukan itu, apalagi sekarang pejabat itu harus sesuai pangkat dan golongan.

“Pegawai ini kalau pangkat belum memenuhi syarat ternyata diangkat dalam jabatan tersebut baik eselon IV, III apalagi eselon II itu kasihan pegawainya karena dia tidak akan naik pangkat sangat susah. Makanya waktu saya menjabat Plt Bupati Mimika, kami data semua pegawai dan saya sampaikan bahwa yang pangkat belum memenuhi syarat mundur dari jabatan. Kamu pilih pangkat berkarier atau jabatan? Karena pegawai negeri maunya pangkat tinggi yang akan menyesuaikan dengan jabatan,” tegasnya.

Masih menurut Rettob, ini sebenarnya adalah bagian dari edukasi kepada pegawai karena di Papua sangat kurang edukasi.

“Dan ini saya mau tingkatkan di Timika tapi ternyata mereka tidak suka,” bebernya.

Rettob menegaskan pula bahwa PPK itu diemban Bupati sementara Wakil Bupati memberikan masukan kepada PPK untuk kinerja pegawai. Dan Bupati wajib mengikuti untuk evaluasi disiplin dimana pegawai negeri kalau tidak masuk 46 hari secara kumulatif itu harus Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

Disinggung soal pimpinan OPD Pemkab Mimika yang tidak sesuai pangkat dan golongan harus ditertibkan, Rettob membenarkan itu.

“Itu seharusnya dievaluasi dan ditertibkan karena pejabat di Pemkab Mimika banyak yang tidak sesuai pangkat dan golongan. Makanya dalam masa pemerintahan saya sebagai Plt Bupati Mimika itu, saya bilang pejabat yang tidak memenuhi syarat harus mundur dan banyak yang mundur karena mereka mengerti,” pungkasnya.

EHO

as