Koreri.com, Sorong – Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Sorong Kota resmi menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen berupa sertifikat berkaitan dengan lahan di Jalan Osok, KM 18, Aimas Kabupaten Sorong, Papua Barat Daya (PBD).
Ketiganya masing-masing eks Kepala Badan Intelejen Daerah (Kabinda) Papua Barat berinisial YW, eks Kepala BPN Kota Sorong YS dan istrinya EM.
Lahan tersebut awalnya bakal dijadikan lokasi pembangunan kantor Pemerintahan Provinsi PBD namun akibat adanya persoalan terkait kepemilikan lahan hingga rencana tersebut batal.
Belakangan, lahan areal Stadion Wonbik KM 16 disepakati menjadi lokasi pengganti.
Kaitannya dengan kasus hukum dimaksud, Kapolres Sorong Kota Kombes Pol. Happy Perdana membenarkan pihaknya telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan pemalsuan dokumen dimaksud.
“Terkait TSK JW, kita sudah tetapkan tersangka bersama dua orang temannya terkait pemalsuan dokumen dan masih berproses. Sudah naik sidik, dan sudah kita panggil untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka.
Nanti perkembangan lebih lanjut akan kita update lagi, kemarin kita sudah tetapkan tersangka,” terangnya di Sorong, Jumat (1/2/2024).
Tersangka lain adalah eks Kepala BPN Kota Sorong YS dan isterinya EM.
“Sedangkan satu terlapor lainnya VN, belum kita tetapkan sebagai tersangka karena ada mekanisme lain yang berkaitan dengan masalah caleg yang bersangkutan sedang berproses jadi selama dia masih begitu nanti setelah proses pemilu selesai baru nanti kita lakukan pemeriksaan lagi atau statusnya seperti apa,” sambungnya.
Kapolres menambahkan dokumen yang dipalsukan adalah dokumen yang terkait dengan sertifikat tanah dan kasus ini sesuai LP-nya pada 2023 lalu.
“Info yang kita dapat ada tiga sertifikat yang dipalsukan namun baru satu yang nanti kita dapat. Nanti kita akan coba kembangkan lagi untuk dua sertifikat lainnya. Indikasinya ini aspal atau asli tapi palsu dan nanti kita akan coba kembangkan lagi,” tambahnya.
Para tersangka sendiri diancam dengan Pasal 263, 264 dan 221 KUHPidana.
ZAN
























