as
as

Pemprov Papua Tengah Gelar Musrenbangda RKPD 2025, Hak Dasar OAP Jadi Skala Prioritas

Pemprov PT Musrenbangda RKPD 2024

Koreri.com, Mimika – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Tengah menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2025.

Giat yang berlangsung di Ballroom Hotel Horison Diana di Kabupaten Mimika, Selasa (2/4/2024) ini dimaksudkan guna mendapatkan masukan positif yang membangun dari 8 Kabupaten dalam penyusunan RKPD.

as

Hadir Asisten I dan III Setda Papua Tengah, Forkompimda Provinsi Papua Tengah, Perwakilan MRP Papua Tengah, Para Bupati dari 8 Kabupaten, narasumber yang mengikuti zoom meeting online, serta pimpinan PT. Freeport Indonesia bersama wartawan dari berbagai media.

Pj. Gubernur Dr. Ribka Haluk yang diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan Ausilius You, S. Pd, MM saat membuka Musrenbangda menegaskan agar segala program dan prioritas yang diusulkan harus benar-benar pro rakyat yaitu dengan memprioritaskan penurunan stunting demi kemanusiaan.

Ia juga mengapresiasi 8 Bupati/Pj. Bupati bersama Sekda serta jajaran OPD atas perencanaan yang sudah dilakukan dan perkembangan pembangunan yang terjadi di daerah.

Sementara Jull Eddy Way, S. Sos selaku Kepala Bapperida Provinsi Papua Tengah dalam laporannya, menjabarkan bahwa pelaksanaan Musrenbang kali ini menggunakan pendekatan Program dengan skala prioritas.

“Kegiatan dilakukan dari Tanggal 2-5 April yang dilakukan dengan dua agenda dimana diawali study meeting pembahasan RKPD yang selanjutnya dilanjutkan konsolidasi pembahasan Otonomi Khusus sesuai usulan dari 8 Kabupaten Papua Tengah,” ujarnya.

Pemprov PT Musrenbangda RKPD 2024 2Jull menambahkan dalam pelaksanaan Musrenbangda tersebut menyasar program strategis yaitu  1. Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrim/Kemiskinan, 2. Penurunan Angka Inflasi dan 3. Penurunan Angka Pengangguran Terbuka dengan pelibatan stakeholder terkait.

Selepas pembukaan, paparan materi dilanjutkan oleh Direktur Jenderal Bina Bangda Kemendagri Ir. Restuardy Daud, M. Sc.

Dalam paparannya diharapkan agar perencanaan mampu menjawab 5 tujuan pembangunan dan Otsus.

“Sebagaimana amanah UU Nomor 2/2021 tentang Otonomi Khusus yaitu melindungi sekaligus menjunjung tinggi hak dasar, Afirmasi Orang Asli Papua, Percepatan pembangunan, akses layanan publik dan infrastruktur dasar yang selanjutnya RKPD Itu tetap menginduk kepada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP),” ujarnya.

Dalam itu pihaknya menekankan agar Pj Bupati dan Bappeda di daerah harus melakukan sinkronisasi dan koherensi antara pembangunan Nasional dan Daerah serta korelasi antar dokumen yaitu Dokumen perencanaan dan Dokumen penganggaran sebagaimana PP 107 Tahun 2021.

“Tidak ada lagi dokumen perencanaan yang tidak sejalan saat dokumen penganggaran ditetapkan,” sebutnya.

Perlu diketahui bahwa Musrenbangda Tahun 2025 kali ini adalah baseline penyusunan dokumen perencanaan jangka menengah dan jangka panjang yang nantinya akan jadi pedoman bagi Pejabat defenitif kepala daerah yang terpilih kedepan.

Pemprov PT Musrenbangda RKPD 2024 3Khusus alokasi Otonomi Khusus terdapat beberapa alokasi diantaranya Block Grant 1% (meliputi : pelayanan publik, kesejahteraan prioritas daerah) , Spesifik Grant 1,25% (meliputi : Pendidikan 30%, Kesehatan 20% dan pemberdayaan masyarakat serta Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).

Deputi Bidang Pembangunan Manusia, Masyarakat dan Kebudayaan Bappenas Drs. Amich Alhumami, M.A, M. Ed, Ph.D menuturkan agar perencanaan tersebut memperhatikan indikator makro Tahun 2025 yakni : 1. Pertumbuhan ekonomi, 2. Tingkat Kemiskinan, 3. Tingkat Pengangguran terbuka, 4. Indeks Modal, 5. Rasio Gini dan 6. Penurunan Intensitas GRK (Emisi karbon) dengan pelibatan pentahelix yang diharapkan dapat mewujudkan Papua Tengah yang Sehat, Cerdas dan Prodiktif.

Mewakili Ketua MRP Agustinus Anggaibak yang diwakili Staf menambahkan agar pelaksanaan Otsus harus berfikir terbalik, artinya bahwa pendekatan yang selama ini berjalan harus berfikir khusus dan bukan menyamakan status dan kondisi orang Papua sama dengan lainnya.

“Harus ada pengakuan dan perlindungan hak-hak dasar OAP misalnya dengan harus diakomodasi Partai lokal Papua tapi selalu di coret, Polisi Otsus yang bertugas menegakkan Perdasus dan pembangunan Balai Latihan Kerja (BLK) agar anak Papua yang selesai studi bisa langsung kerja,” sebutnya.

Agustinus juga menyayangkan agar bidang usaha yang ada seperti jual pinang dan lainnya jangan di kuasai oleh warga Non Papua. Hal demikian yang sejatinya setelah 20 Tahun otsus berjalan bukan lagi sekedar harapan kosong tapi sudah harus menjadi realita tuturnya.

Dalam kegiatan tersebut hadir juga Pj. Bupati Puncak Jaya Dr. Tumiran, S.Sos, M.AP didampingi Kepala Bappeda Temin Enumbi, S.Sos bersama para kepala OPD dilingkungan Pemda Puncak Jaya.

TIM

as