as
as
as

Lantik 80 Pejabat Eselon Ditengah Momen Politik, Lobat Kantongi Izin Mendagri 

Pj Walkot Sorong Lantik 80 Eselon III IV
Penjabat Wali Kota Septinus Lobat, S.H., M.PA melakukan perombakan birokrasi berupa promosi dan rotasi jabatan lingkup Pemerintah Kota Sorong, yang berlangsung di gedung Lambertus Jitmau, Senin (3/6/2024) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH, M.PA melakukan perombakan birokrasi berupa promosi dan rotasi jabatan di lingkup Pemerintah setempat, Senin (3/6/2024).

Acara pelantikan yang berlangsung di gedung Lambertus Jitmau, Kantor Wali Kota Sorong itu menyasar 80 pejabat administrator, pejabat pengawas dan fungsional.

as

Pelantikan ini cukup mendapat perhatian publik mengingatkan dilangsungkan saat-saat momen politik menuju Pemilihan kepada daerah 2024.

“Saya hari ini buat promosi dan juga rotasi sebanyak 80 orang yang terdiri dari 29 orang Eselon III dan 51 orang Eselon IV. Jadi semua berjumlah 80 orang yang hari ini kita angkat sumpah dan janji buat mereka,” rincinya saat dikonfirmasi awak media seusai pelantikan.

Septinus dalam pernyataannya menegaskan pelantikan dimaksud tidak ada kaitannya dengan politik.

“Untuk pelantikan hari ini yang pertama saya ingin  sampaikan bahwa pejabat administrator, pejabat pengawas dan pejabat fungsional kita banyak yang dimutasikan ke Provinsi Papua Barat Daya. Dan ini kebutuhan, tidak ada kaitannya dengan politik,” tegasnya.

Septinus Lobat menekannya pula bahwa dalam sebuah organisasi, rotasi dan promosi ini bukan hal baru.

Menurutnya, itu hal biasa di lingkungan Pemerintahan dan yang terpenting mendapat izin resmi.

“Jadi kami mendapat persetujuan teknis dari BKN Nomor 2418/RK 02.02 Tahun 2024 kemudian juga persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Nomor 100. 2.2.6/4001/002 Tahun 2024. Jadi ada persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri,” rinci Lobat.

Pj Walkot Sorong Lantik 80 Eselon III IV 2
Sebanyak 80 pejabat eselon III – IV lingkup Pemerintah Kota Sorong saat pengambilan sumpah dan janji jabatan / Foto : KENN

“Ini saya juga ingin tegaskan bahwa ada pengecualiannya. Memang dilarang, untuk Penjabat Wali Kota atau penjabat Bupati, penjabat Gubernur tidak boleh melantik kecuali mendapat persetujuan. Persetujuan ini ada dua, persetujuan teknis dari BKN dan persetujuan pelantikan pejabat dari Kementerian Dalam Negeri dan kami mendapatkan persetujuan itu. Jadi tidak dilarang tapi ada pengecualiannya,” tegasnya.

Disinggung soal waktu, Lobat mengaku sudah cukup lama proses pengajuan ke BKN.

“Memang cukup lama pejabat yang kita ajukan ke BKN. Karena ketika tidak memenuhi syarat maka kita harus lakukan perbaikan sampai yang betul-betul disetujui secara teknis oleh BKN baru kita bisa proses untuk pelantikan. Kalau tidak disetujui, maka  kami tidak bisa mengusulkan yang bersangkutan,” bebernya.

Lobat kemudian membeberkan sejumlah faktor yang bisa jadi kendala seperti pangkat dan golongannya yang belum memenuhi syarat dan lain-lain.

“Memang karena belum memenuhi syarat maka yang bersangkutan kita tidak bisa lantik dan pengusulan semacam ini nanti kita akan lakukan setelah ini. Pasti kita akan mengusulkan lagi,” janjinya.

Lobat menekankan bahwa promosi dan rotasi ini berlaku pada jajaran eselon III dan IV lingkup Pemerintah Kota Sorong.

“Jadi, ini bicara khusus Eselon III dan IV, Eselon II belum. Yang kita lakukan ini untuk mengisi kekosongan pejabat Eselon III dan IV yang mutasi ke Provinsi Papua Barat Daya,” urainya.

Pj Walkot Sorong Lantik 80 Eselon III IV 3
Penjabat Wali Kota Sorong Septinus Lobat, SH, M.PA saat memberikan keterangan pers kepada awak media sesuai pelantikan / Foto : KENN

Dengan begitu, maka organisasi bisa jalan apabila staf yang ada dirotasi dan kemudian diberikan tanggung jawab untuk melaksanakan fungsinya dalam rangka membantu pemerintah melakukan pelayanan publik kepada masyarakat di Kota Sorong.

Lobat menegaskan kembali bahwa apa yang dilakukannya tidak melanggar aturan.

“Sekali lagi bahwa ini tidak melanggar aturan karena kita dikecualikan. Dilarang tapi kecuali ya. Kata kecuali berarti aturan menghendaki untuk kita melakukan rotasi atau melakukan pelantikan,” cetusnya.

Lobat juga menanggapi soal informasi fit n proper test yang dilakukan dilakukannya.

“Kalau pejabat eselon III dan IV itu tidak ada fit and proper test. Itu kita usulkan ke BKN kemudian BKN memberi persetujuan bagi mereka yang lolos persyaratan baik itu eselon III dan IV baru kita bisa melakukan pelantikan. Semuanya memenuhi syarat dan tidak ada yang dipaksakan. Itu kalau dia tidak memenuhi syarat, tidak bisa masuk dalam sistem karena diinput. Jadi ini semua memenuhi syarat. Maka bagi yang belum memenuhi syarat jangan kecewa,” imbuhnya.

Lobat juga menambahkan soal uji kompetensi yang sementara dilakukan pada puluhan pejabat eselon II.

“Ya, kita lagi melakukan uji kompetensi kepada pejabat Eselon II sebanyak 29 orang,” pungkasnya.

KENN

as

as