PLN Dukung Penuh Pemda di Papua Kelola PBJTL, Potensi Tambah PAD

PLN Dorong Pemda di Papua Kelola PBJTL
Koordinasi PLN UP3 Nabire dengan Kepala Bapenda Nabire / Foto : Humas PLN

Koreri.com, Jayapura – Sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara, PT PLN (Persero) berkomitmen untuk turut andil dalam pembangunan Pemerintah di seluruh wilayah Indonesia salah satunya di Tanah Papua.

Kontribusi yang dilakukan secara rutin yaitu berupa pemungutan dan  penyetoran Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Tenaga Listrik (PBJTL) dilaksanakan sesuai prosedur dengan administrasi yang lengkap.

General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Papua dan Papua (UIW PPB), Budiono menjelaskan bahwa PLN sebagai instansi yang bertugas untuk memungut PJBTL selalu siap untuk melaksanakan hal tersebut.

Iuran yang sudah dipungut nantinya wajib disetorkan ke Pemda sehingga nantinya bisa dikelola dan dimanfaatkan untuk penerangan jalan yang dapat dirasakan maksimal oleh masyarakat.

PLN Dorong Pemda di Papua Kelola PBJTL2
Penandatanganan PKS terkait PJBTL antara Manager PLN UP3 Jayapura Yakomina M. W. Senandi dengan Bupati Keerom Piter Gusbager / Foto : Humas PLN

“Pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi tugas PLN harus dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah dan penandatanganan PKS antara Pemerintah daerah dan dikoordinasikan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dengan PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) pada Kabupaten yang telah kami listriki. Apabila kedua syarat tersebut belum dilakukan secara lengkap maka kewajiban kami juga tidak bisa dijalankan,” paparnya.

Budiono menambahkan sampai saat ini dari total 38 Pemda di seluruh tanah Papua yang dilistriki PLN, sebanyak 2 Pemda belum memiliki Perda serta sebanyak 21 pemda juga belum melaksanakan penandatanganan kerjasama dengan PLN.

Kelengkapan administrasi yang belum selesai membuat PLN belum bisa melakukan pemungutan dan penyetoran.

Dengan terus meningkatnya sinergi bersama seluruh Pemda, Budiono pun berharap agar persyaratan tersebut bisa segera dilengkapi dan penandatanganan PKS bisa segera dilakukan sehingga tidak menghambat pemasukan PAD yang bisa digunakan untuk pembangunan daerah.

“Lampu penerangan jalan sebagai objek utama yang terkena dampak juga bisa menyala demi meningkatkan kenyamanan dan keselamatan dalam berkendara pada malam hari, dan juga sebagai salah satu sarana/faktor preventif terjadinya tindak kejahatan di jalanan pada malam hari,”  tutup Budiono.

RLS