as
as

Tiga Paslon di Mimika Penuhi Syarat, KPU Buka Ruang Tanggapan Masyarakat

KPU Mimika Tanggapan Masyarakat

Koreri.com, Jayapura – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Papua Tengah resmi mengumumkan tiga pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika, Alexander Omaleng – Yusuf Rombe, Maximus Tipagau – Peggy Patipi dan Johannes Rettob – Emanuel Kemong memenuhi syarat sebagai peserta Pilkada Mimika periode 2024-2029.

Selanjutnya KPU Mimika mengeluarkan pengumuman nomor: 482/PL.02.2-Pu/9404/2024 tentang penerimaan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mimika tahun 2024.

Ketua KPU Mimika, Dete Abugau, mengatakan pihaknya telah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan tanggapan atau masukan terhadap tiga pasangan calon kepala daerah sesuai ketentuan pasal 137 Peraturan KPU nomor 8 tahun 2024 yang telah dirubah dengan PKPU nomor 10 tahun 2024 tentang perubahan atas PKPU nomor 8 tahun 2024 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Walikota.

“Masyarakat dapat memberikan masukan dan tanggapan atas calon dan/atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika pada Pilkada Mimika 2024,” kata Dete Abugau dalam pengumuman KPU Mimika, Papua Tengah, Jumat (13/9/2024).

Menurutnya, tanggapan dan masukan masyarakat dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi dan mendorong partisipasi masyarakat pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024.

KPU Kabupaten Mimika mengumumkan visi, misi dan program tiga pasangan calon.

KPU Mimika Tanggapan Masy1KPU Mimika Tanggapan Masy2Dijelaskan, ada 2 metode dalam memberikan masukan, tanggapan masyarakat melalui online dan offline.

“Kalau online dapat diakses melalui portal publikasi pemilu dan pemilihan pada laman: https://infopemilu.kpu.go.id dalam fitur ” tanggapan” dengan cara memilih pencalonan peserta pemilihan kepala daerah kemudian memilih kategori tanggapan terhadap pasangan calon pemilihan kepala daerah,” ujarnya.

Selanjutnya, kata Dete, memilih calon yang akan diberikan masukan dan tanggapan. Kemudian mengisi data identitas pemberi masukan dan tanggapan masyarakat.

“Mengisi jenis masukan dan tanggapan berupa: dukungan atas calon dan/atau pasangan calon,” jelasnya.

Masukan dan tanggapan masyarakat terkait: pasangan calon, status sebagai mantan terpidana dan terpidana termasuk jenis tindak pidananya, dan/atau hasil penelitian persyaratan administrasi calon/penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon.

Menuliskan uraian serta mengunggah dokumen yaitu: KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan. Kemudian menekan SUBMIT.

Tanggapan Masyarakat Secara Offline

KPU Mimika telah siapkan formulir tanggapan masyarakat yang datang langsung ke kantor KPU Kabupaten Mimika di jalan Hassanudin, Irigasi, Timika.

“Caranya masyarakat datang mengisi daftar hadir, kemudian mengisi formulir model TANGGAPAN. MASYARAKAT. KWK,” jelasnya.

Menyerahkan formulir sebagaimana dimaksud huruf b kepada KPU Kabupaten Mimika serta menyerahkan fotocopy KTP-el dan/atau dokumen bukti penunjang yang relevan.

“Masukan dan Tanggapan Masyarakat terhadap calon dan/atau Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika Tahun 2024 diterima oleh KPU Kabupaten Mimika pada tanggal 15 – 18 September 2024,” tandasnya.

TIM