Koreri.com, Sorong – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi membatalkan pencalonan Abdul Faris Umlati (AFU) sebagai Calon Gubernur periode 2024 – 2029.
Pembatalan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 105 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024.
Keputusan pembatalan tersebut ditetapkan dalam rapat pleno yang berlangsung di kantor KPU PBD, Kota Sorong, Senin (4/11/2024) malam.
Abdul Faris Umlati langsung merespon keputusan tersebut.
Kepada awak media di kediamannya, Calon Gubernur nomor urut satu ini mengaku belum secara tertulis menerima surat keputusan dari lembaga penyelenggara dimaksud yang mendasarinya atas rekomendasi Bawaslu PBD.
Ia mengaku mendapat informasi dari beberapa sumber bahwa keputusan itu didasarkan pada rekomendasi dari Bawaslu. Meski sebagai pihak terkait, pria yang sering disapa AFU ini mengaku belum pernah diperiksa lembaga pengawas tersebut.
“Memang mereka (Bawaslu) sudah dua kali panggil, panggilan pertama kami sudah minta untuk di reschedule ulang karena bertepatan dengan acara kampanye tertutup atau terbatas. Kami menunggu bila ada konfirmasi dari Bawaslu untuk melakukan klarifikasi namun tidak ada kelanjutan,” akuinya.
AFU mengaku telah diperiksa Gakkumdu atas laporan pidananya yang dinaikkan ke tahap penyidikan.
“Dan saya sudah diambil keterangan oleh Gakkumdu. Sementara sisi lain dari Bawaslu Papua Barat Daya, saya tidak pernah diambil keterangan. Dan sejauh dan sepengetahuan saya, dengan sudah diambil keterangan dari Gakkumdu yang ditindaklanjuti dengan mengeluarkan SP3, saya pikir permasalahan ini sudah selesai,” ujarnya.
AFU menyayangkan keputusan Bawaslu yang mengeluarkan rekomendasi secara sepihak.
“Seharusnya Bawaslu terlebih dahulu memeriksa saya sebagai pihak terkait dan itu harus dilakukan oleh Bawaslu tetapi ternyata itu tidak dilakukan,” bebernya.
Kendati demikian, Bupati Raja Ampat dua periode ini menyatakan tetap menghargai keputusan yang sudah dikeluarkan.
“Saya sebagai warga negara yang juga calon kandidat Gubernur tentu saya selalu menghargai dan menghormati hukum dan mekanisme yang terjadi dalam UU Pemilu itu sendiri,” tandasnya.
Sebagai warga Negara, AFU memastikan ada langkah-langkah hukum yang diambil melalui tim kuasa hukum untuk mengambil langkah gugatan di Mahkamah Agung RI Jakarta.
“Oleh karena itu, saya berharap kepada semua simpatisan atau pendukung yang hari ini bersimpati, saya himbau untuk semua tetap sesuai dengan apa yang menjadi harapan dan tujuan kita bahwa pasangan ARUS atau saya sendiri sebagai calon gubernur akan tetap mengikuti tahapan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur hingga tanggal 27 November 2024,” pungkasnya.
KENN