as

Soal Pelaku Pembunuhan, Ini Perintah Tegas Pangkoarmada III ke Pomal XIV Sorong

IMG 20250114 WA0026

Koreri.com, Sorong – Oknum Anggota TNI AL dari Satuan Koarmada III inisial A dengan pangkat Kelasi dipastikan menjadi pelaku pembunuhan wanita yang ditemukan tanpa busana dalam kondisi tak bernyawa di kawasan Tanjung Batu, Pantai Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD), Minggu (12/1/2025) pagi.

Korban ditemukan dengan jumlah 27 luka tusukan di tubuhnya.

as

Panglima Komando Armada (Pangkoarmada) III Laksamana Muda TNI Hersan langsung memberi instruksi tegas ke Komandan Polisi Militer TNI AL Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong Letnan Kolonel Laut (PM) Dian Sumpena untuk segera proses hukum oknum prajurit pelaku pembunuhan tersebut.

“Saya sudah arahkan Pomal Lantamal XIV Sorong untuk secepatnya diproses, segera kita limpahkan ke pengadilan milter yang ada di Jayapura,” tegasnya di Sorong, Selasa (14/1/2025).

Oknum prajurit TNI AL itu telah sendiri telah mengaku sebagai pelaku pembunuhan Kesya Irene Yola Lestaluhu yang jasadnya ditemukan warga di Pantai Saoka, Sorong, Papua Barat Daya, Minggu (12/1/2025) sekitar puku 10.00 Wit.

“Sebab yang menentukan hukumannya adalah Dirmil Militer yang ada di Jayapura, namun untuk penyelidikan awal akan dilaksanakan oleh Pomal Lantamal XIV Sorong,” sambungnya.

Pangkoarmada III mengaku sangat menyayangkan tindakan pembunuhan yang telah dilakukan oknum TNI AL.

Dan hal itu sangat bertentangan dengan instruksi pimpinan AL yang selalu menekankan tegakkan aturan dan tidak ada prajurit yang melanggar aturan.

“Itu keputusan dan arahan pimpinan sangat jelas, tetapi masih dilanggar oleh oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Ini yang kita sangat sayangkan,” kecamnya.

Pangkoarmada III pun memastikan TNI AL akan memberikan sanksi yang seberatnya kepada oknum Kelasi A atas tindakan jahatnya.

Pangkoarmada pun belum memastikan motif di balik kasus pembunuhan itu, namun yang pastinya tim penyidik dari Pomal Lantamal XIV Sorong terus melakukan pendalaman untuk mengetahui secara pasti motif pembunuhan itu.

Diduga bahwa pelaku pembunuhan itu menghilangkan nyawa korban menggunakan sangkur yang tampak pada tubuh korban beberapa tusukan sadis.

“Tidak dibenarkan, tidak ada itu, kita dilarang untuk membawa senjata tajam, baik itu pistol maupun sangkur, termasuk mengonsumsi minuman keras dan masuk ke tempat hiburan malam,” ucapanya.

Dia pun mengingatkan kepada seluruh personel TNI AL untuk tidak mengulang kejadian pembunuhan yang telah melibatkan oknum anggota TNI AL.

“Saya ingatkan kepada seluruh anggota jangan sampai terjadi lagi, ini terakhir kali,” katanya.

Kapolresta Sorong, Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan bahwa sudah melakukan koordinasi dengan pihak Pomal untuk melengkapi berkas penyelidikan ini untuk kemudian akan diserahkan kepada Pomal untuk melakukan proses lanjutan terhadap pelaku pembunuhan itu.

“Kita hanya melengkapi berkas awal saja karena awal di TKP adalah kita dan ini tentunya akan membantu penyidikan AL,” pungkasnya.

RED