Pemkab Mimika Tetapkan Perbup: Resmi Hapus Sanksi Administratif Pajak Daerah

Bupati JR Korericom3
Bupati Mimika Johannes Rettob saat memberikan keterangan pers / Foto : Ist

Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika resmi menetapkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Daerah.

Kebijakan ini berlaku dalam rangka memperingati HUT ke 80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan HUT ke 29 Kabupaten Mimika.

Bupati Johannes Rettob mengatakan penghapusan sanksi administratif merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah kepada masyarakat.

Dengan kebijakan ini, wajib pajak yang terlambat atau menunggak pembayaran tidak akan dikenakan sanksi berupa denda administratif.

“Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun ke 29 Kabupaten Mimika, Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administratif pajak daerah kepada masyarakat,” kata Bupati Rettob.

Menurutnya, kebijakan tersebut bertujuan meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mendorong kedisiplinan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan tanpa terbebani denda.

“Langkah ini adalah bentuk insentif fiskal daerah, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat Mimika dan meningkatkan kesadaran pajak,” tegasnya.

Penghapusan sanksi administratif ini mencakup seluruh jenis pajak daerah sebagaimana diatur dalam Perda Kabupaten Mimika Nomor 4 Tahun 2023, antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, mineral bukan logam dan batuan, air tanah, hingga pajak bumi dan bangunan pedesaan maupun perkotaan.

Dengan diberlakukannya Perbup ini, keterlambatan atau tunggakan pajak yang semestinya dikenakan bunga atau denda kini dihapuskan selama periode kebijakan berlangsung.

Pemerintah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Mimika akan segera menerbitkan petunjuk teknis pelaksanaan, termasuk tata cara pengajuan penghapusan sanksi bagi wajib pajak.

“Momentum HUT RI dan HUT Kabupaten Mimika ini diharapkan menjadi semangat baru bagi masyarakat untuk memenuhi kewajiban pajaknya, demi mendukung pembangunan daerah,” tulis pernyataan resmi dalam Perbup Nomor 49 Tahun 2025.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Mimika menegaskan komitmennya menghadirkan regulasi yang berpihak pada masyarakat sekaligus memperkuat kemandirian fiskal daerah.

TIM