Koreri.com, Sorong – Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Sorong melakukan pembaruan Zona Nilai Tanah (ZNT) tahun 2026 melalui pengambilan data pada 100 titik sampel yang tersebar di dua distrik masing-masing Sorong Timur dan Sorong Utara.
Kegiatan survei lapangan ini dilaksanakan selama empat hari oleh Tim Surveyor Pertanahan dengan melibatkan perwakilan dari masing-masing distrik serta masyarakat setempat sebagai responden.
Guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang berlaku, Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Sorong, Pamelia Tambunan, S.E., meninjau langsung pelaksanaan kegiatan tersebut di lapangan, Jumat (26/6/2026).
Sebagai penanggung jawab, Kakantah terjun langsung memantau ketepatan proses pengambilan data agar prosedur yang dijalankan tetap konsisten dengan aturan yang ditetapkan.
Pamelia mengungkapkan bahwa melalui pengambilan data sampel langsung di lapangan, diharapkan diperoleh nilai tanah yang akurat dan sesuai dengan kondisi riil saat ini.
“Hasil pembaruan ZNT ini nantinya tidak hanya bermanfaat bagi kebutuhan internal Kantor Pertanahan, tetapi juga bagi masyarakat luas sebagai rujukan dan referensi nilai tanah yang valid di wilayah Kota Sorong,” ujarnya.
Dengan data yang presisi, diharapkan pembaruan ZNT ini dapat mendukung transparansi serta mempermudah berbagai urusan administrasi pertanahan bagi seluruh pihak terkait di Kota Sorong.
KPS
























