Koreri.com, Manokwari — Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kota Sorong Pamelia Tambunan, S.E., menghadiri Entry Meeting terkait Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Manokwari, Kamis (6/8/2026).
Pertemuan ini menjadi langkah awal strategis dalam pelaksanaan penilaian kualitas pelayanan publik.
Penilaian tersebut secara komprehensif menitikberatkan pada empat aspek utama, yakni input, proses, output, serta mekanisme pengelolaan pengaduan.
Hal ini dilakukan sebagai wujud komitmen untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan yang profesional, transparan, akuntabel, terpercaya, dan bebas dari maladministrasi.
Keikutsertaan dalam penilaian ini juga didasari oleh semangat untuk mempertahankan dan meningkatkan standar pelayanan.
Sebelumnya, pada Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025, Kantah Kota Sorong berhasil meraih predikat opini “Sangat Baik” dengan perolehan nilai 88,32.
Capaian membanggakan tersebut kini menjadi motivasi kuat bagi seluruh jajaran untuk terus berinovasi dan memberikan yang terbaik bagi masyarakat.
Kantah Kota Sorong berkomitmen untuk terus mewujudkan pelayanan publik yang semakin berkualitas, berintegritas, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat.
KPS

























