Koreri.com, Ilaga – Saat memimpin Rapat Koordinasi Terpadu di Aula Negelar, Ilaga, Kabupaten Puncak, Jumat, (14/8/2026) siang, Gubernur Meki Nawipa secara resmi memaparkan data rinci penerimaan Dana Desa bagi delapan kabupaten di Provinsi Papua Tengah selama tiga tahun terakhir (2024–2026).
Dan sekaligus juga menjelaskan dampak pemberlakuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026 terhadap penurunan alokasi dana desa di seluruh wilayah Papua Tengah.
Gubernur memaparkan data tersebut di hadapan ratusan kepala kampung sekaligus diterjemahkan bahasa Dani oleh Wagub Deinas Geley dan bahasa Damal oleh Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Puncak Yakob Magai agar mudah dipahami oleh para kepala kampung.
Gubernur Nawipa menyampaikan data penerimaan Dana Desa sebelum pemberlakuan PMK No. 7 Tahun 2026, yakni tahun anggaran 2024 dan 2025.
Kabupaten Dana Desa 2024 (Rp) Dana Desa 2025 (Rp) Perubahan (Rp)
Nabire 74.106.788.000 73.752.753.000 -354.035.000
Mimika 129.775.059.000 130.178.674.000 +403.615.000
Puncak Jaya 278.631.703.000 275.517.473.000 -3.114.230.000
Puncak 192.241.003.000 185.746.586.000 -6.494.417.000
Intan Jaya 95.547.855.000 97.661.785.000 +2.113.930.000
Paniai 185.383.436.000 178.618.284.000 -6.765.152.000
Deiyai 63.465.023.000 63.756.350.000 +291.327.000
Dogiyai 85.921.588.000 84.116.775.000 -1.804.813.000
Total 1.268.430.000.000 1.089.348.680.000 -179.081.320.000
Gubernur pertama di Papua Tengah ini menjelaskan, pada tahun-tahun sebelumnya pagu Dana Desa selalu bersifat dinamis sehingga bisa naik atau turun tergantung kebijakan penganggaran pemerintah pusat.
“Pada tahun 2025, dari delapan kabupaten, tiga kabupaten mengalami kenaikan dan lima kabupaten mengalami penurunan pagu dibandingkan tahun 2024. Ini hal yang biasa dalam penganggaran negara,” terangnya.
Mantan Bupati Paniai ini kemudian menyoroti perubahan drastis setelah pemberlakuan PMK No. 7 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.
“Total Dana Desa yang diterima Papua Tengah tahun 2026 hanya sebesar Rp535 miliar, turun drastis dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp1,089 triliun. Ini penurunan yang sangat signifikan,” ungkap Gubernur.
Berikut rincian alokasi Dana Desa 2026 per kabupaten:
Kabupaten Alokasi 2026 (Rp)
Puncak Jaya 148.271.152.000
Puncak 103.161.395.000
Paniai 92.956.563.000
Mimika 60.931.483.000
Intan Jaya 52.104.902.000
Dogiyai 38.691.660.000
Nabire 31.122.820.000
Deiyai 36.856.747.000
Total 535.209.100.000
Gubernur memaparkan bahwa penurunan ini disebabkan oleh ketentuan dalam Pasal 15 ayat (3) PMK No. 7 Tahun 2026.
“Artinya, dari setiap Rp1 miliar pagu desa, hanya tersisa sekitar Rp419,7 juta untuk Dana Desa reguler pembangunan fisik dan pelayanan dasar,” katanya.
Gubernur Nawipa mengakui bahwa perubahan kebijakan ini memicu polemik dan keresahan di tengah masyarakat, termasuk di Kabupaten Puncak yang berujung pada insiden pembakaran kantor pemerintahan.
“Sebagai aparatur pemerintah, kita harus tetap menjalankan kebijakan pemerintah pusat. Namun, aspirasi dan kesulitan masyarakat di lapangan juga harus kita dengar dan kita sampaikan ke atasan di Jakarta. Mari kita belajar beradaptasi, namun tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat Papua Tengah,” ujarnya.
Dalam rapat tersebut, Gubernur juga mengajak seluruh kepala distrik, kepala kampung dan Forkopimda Kabupaten Puncak untuk duduk bersama menyelesaikan persoalan penyaluran Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan sesuai regulasi yang berlaku, sekaligus memulihkan keamanan dan pelayanan pemerintahan di Kabupaten Puncak pascainsiden.
HMS
























