Opini  

Transisi Pemilu 2029: Dilema Masa Jabatan DPRD-Rekonstruksi Sistem Demokrasi Daerah

Ilustrasi Pemilu Legislatif Prov Kab Kota
Foto Ilustrasi / Ist

Koreri.com – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 merupakan salah satu putusan penting dalam perkembangan hukum tata negara Indonesia. Putusan yang diucapkan pada 26 Juni 2025 tersebut tidak sekadar mengubah jadwal penyelenggaraan pemilu, tetapi juga menggeser arsitektur keserentakan pemilu yang selama ini dikenal melalui model “lima kotak”.

Melalui putusan tersebut, MK menyatakan bahwa mulai Pemilu 2029, pemilu nasional dan pemilu daerah atau lokal harus diselenggarakan secara terpisah. Pemilu nasional mencakup pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, serta anggota DPD.

Setelah itu, dalam rentang paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan sejak pelantikan anggota DPR dan DPD atau Presiden dan Wakil Presiden, diselenggarakan pemilu daerah yang memilih anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota.

Secara normatif, konstruksi tersebut memberikan arah baru bagi sistem pemilu Indonesia. Namun, dari perspektif hukum transisi, putusan itu juga melahirkan pertanyaan serius yang tidak dapat diselesaikan hanya dengan membaca jadwal pemilu secara matematis.

Pertanyaan paling fundamental adalah: bagaimana keberlanjutan kelembagaan DPRD hasil Pemilu 2024 ketika pemilu untuk memilih DPRD berikutnya baru dapat diselenggarakan setelah Pemilu nasional 2029?

Di sinilah persoalan masa jabatan anggota DPRD menjadi salah satu titik krusial dalam implementasi Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Pemisahan Pemilu dan Konsekuensi Konstitusional

Selama ini, desain keserentakan pemilu Indonesia menempatkan pemilihan anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden dalam satu rangkaian pemilu nasional. Model tersebut memang memiliki persoalan tersendiri, terutama berkaitan dengan beban pemilih, kompleksitas surat suara, manajemen penyelenggaraan, serta tingginya beban kerja penyelenggara pemilu.

MK dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 membangun desain yang berbeda. Pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan agar penyelenggaraan pemilu dapat lebih sederhana dan pemilih tidak dibebani oleh terlalu banyak pilihan jabatan dalam satu momentum pemungutan suara.

MK secara eksplisit menyebut bahwa pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mewujudkan pemilu yang berkualitas sekaligus mempertimbangkan kemudahan dan kesederhanaan bagi pemilih dalam menggunakan hak pilihnya.

Dari perspektif kelembagaan demokrasi, pemisahan tersebut dapat dipahami sebagai upaya membangun hubungan yang lebih proporsional antara pemilu nasional dan dinamika politik pemerintahan daerah.

Pemilu nasional akan lebih terfokus pada mandat politik nasional, sedangkan pemilu daerah memberikan ruang lebih besar bagi isu-isu pemerintahan lokal, pembangunan daerah, pelayanan publik, serta kepemimpinan daerah.

Namun, perubahan desain pemilu selalu membawa konsekuensi hukum terhadap jabatan-jabatan politik yang masa baktinya telah ditentukan dalam kerangka hukum sebelumnya.

Dengan kata lain, perubahan kalender pemilu tidak dapat dipisahkan dari persoalan masa jabatan pejabat publik.

Persoalan DPRD Hasil Pemilu 2024

Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 secara konseptual terpilih dalam kerangka hukum yang menempatkan pemilu legislatif sebagai bagian dari pemilu serentak.

Apabila mengikuti desain lima tahunan secara konvensional, masa jabatan tersebut berakhir sekitar 2029.

Namun, Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 mengharuskan pemilu daerah dilaksanakan paling cepat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan setelah pelantikan pejabat hasil Pemilu nasional 2029.

Secara sederhana, apabila Pemilu nasional berlangsung pada 2029 dan pelantikan pejabat hasil pemilu nasional menjadi titik penghitungan, maka pemilu daerah berada dalam rentang sekitar 2031 hingga 2031,5.

Di sinilah muncul persoalan transisi.

Jika masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 berakhir pada 2029, sementara pemilu yang memilih DPRD berikutnya baru dapat dilakukan sekitar 2031, terdapat potensi jeda kelembagaan.

Sebaliknya, jika masa jabatan DPRD diperpanjang sampai pemilu daerah terlaksana, muncul pertanyaan konstitusional mengenai dasar hukum perpanjangan tersebut.

Apakah perpanjangan itu otomatis lahir dari Putusan MK Nomor 135?

Jawabannya perlu ditempatkan secara hati-hati: Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 tidak secara eksplisit menetapkan bahwa masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 diperpanjang menjadi tujuh tahun.

Justru, perkembangan perkara berikutnya menunjukkan bahwa persoalan tersebut masih membutuhkan rekayasa hukum dan pengaturan lebih lanjut oleh pembentuk undang-undang.

MK pada 28 Agustus 2025 menyatakan bahwa persoalan masa jabatan anggota DPRD akibat pemisahan pemilu belum dapat dinilai karena pemaknaan baru yang lahir dari Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 belum ditindaklanjuti atau dinormakan oleh pembentuk undang-undang.

Dengan demikian, menyebut masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 secara definitif menjadi tujuh tahun akan terlalu jauh apabila tidak disertai catatan bahwa hal tersebut merupakan konsekuensi transisional yang diperdebatkan, bukan norma eksplisit yang telah ditetapkan MK.

Tidak Ada Konsep Penjabat untuk DPRD

Persoalan menjadi semakin kompleks karena sistem hukum Indonesia mengenal mekanisme penjabat untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dalam kondisi tertentu, tetapi tidak memiliki mekanisme yang sama untuk mengisi kekosongan keanggotaan DPRD secara kolektif akibat berakhirnya masa jabatan.

Kepala daerah adalah jabatan eksekutif yang secara hukum dapat memiliki mekanisme pengisian sementara apabila terjadi kekosongan.

DPRD berbeda. Mereka ini merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang memperoleh legitimasi melalui pemilu. Karena itu, keberadaan anggota DPRD tidak dapat dengan mudah digantikan oleh pejabat yang ditunjuk pemerintah tanpa menimbulkan persoalan mengenai sumber legitimasi demokratis.

Di sinilah prinsip kedaulatan rakyat menjadi penting.

Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Sementara Pasal 22E UUD 1945 menempatkan pemilu sebagai instrumen konstitusional untuk memilih anggota DPR, DPD, DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Karena itu, apabila terjadi kekosongan DPRD, penyelesaiannya tidak dapat semata-mata menggunakan logika administratif pemerintahan. Persoalan tersebut memiliki dimensi legitimasi politik dan konstitusional.

Dilema Antara Periodisitas dan Kesinambungan Pemerintahan

Problem transisi ini pada dasarnya mempertemukan dua prinsip konstitusional.

Pertama, prinsip periodisitas pemilu.

Kedua, prinsip kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Pemilu harus diselenggarakan secara berkala. Namun, pemerintahan daerah juga tidak boleh kehilangan salah satu unsur penting dalam struktur pemerintahan daerah, yakni lembaga perwakilan rakyat daerah.

Jika masa jabatan DPRD tidak diperpanjang dan belum tersedia DPRD baru, muncul potensi kekosongan kelembagaan.

Sebaliknya, jika masa jabatan diperpanjang tanpa dasar hukum yang cukup jelas, muncul persoalan mengenai apakah perpanjangan tersebut sejalan dengan prinsip periodisitas dan legitimasi elektoral.

Karena itu, problemnya bukan sekadar menentukan apakah anggota DPRD “diperpanjang” atau “tidak diperpanjang”.

Problem yang lebih mendasar adalah bagaimana negara merancang jembatan hukum antara mandat elektoral 2024 dan desain pemilu baru yang mulai berlaku pada 2029.

Putusan MK Bukan Akhir dari Rekayasa Hukum

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 harus ditempatkan dalam kerangka hubungan antara kekuasaan kehakiman dan pembentuk undang-undang.

MK telah menetapkan parameter konstitusional baru mengenai keserentakan pemilu. Namun, implementasi teknis dan kelembagaan dari desain tersebut tetap membutuhkan perubahan regulasi.

Hal itu kembali ditegaskan MK pada 12 Agustus 2026 melalui Putusan Nomor 259/PUU-XXIV/2026.

Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memiliki kekuatan hukum mengikat sejak diucapkan pada 26 Juni 2025. MK juga menegaskan bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah harus dipisahkan.

Namun, MK sekaligus menyoroti kebutuhan untuk menyelesaikan kerangka hukum pemilu sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai. Ketiadaan pengaturan yang segera dan jelas bukan hanya menimbulkan persoalan teoritis, tetapi dapat berdampak pada kepastian hukum dan kesiapan teknis penyelenggara pemilu.

Dengan demikian, Putusan Nomor 135 bukanlah akhir dari proses legislasi, melainkan titik awal rekonstruksi hukum pemilu.

Pembentuk Undang-Undang Memiliki Pekerjaan Besar

DPR dan pemerintah menghadapi pekerjaan legislasi yang tidak sederhana.

Perubahan desain pemilu tidak cukup hanya dilakukan dengan mengubah satu pasal mengenai jadwal pemungutan suara.

Diperlukan harmonisasi berbagai peraturan yang berkaitan dengan:

masa jabatan anggota DPRD;

tahapan penyelenggaraan pemilu daerah;

mekanisme pengisian keanggotaan DPRD pada masa transisi;

hubungan DPRD dengan kepala daerah;

penyelenggaraan pemerintahan daerah apabila terjadi kekosongan;

pembiayaan pemilu;

tahapan pencalonan;

masa kampanye;

penyelesaian sengketa pemilu;

masa jabatan kepala daerah;

sinkronisasi UU Pemilu dengan UU Pemerintahan Daerah dan UU Pilkada.

Kerangka tersebut penting karena pemilu bukan sekadar kegiatan memilih seseorang untuk menduduki jabatan politik.

Pemilu merupakan sebuah sistem hukum dan kelembagaan yang menghubungkan pemilih, partai politik, kandidat, penyelenggara pemilu, lembaga legislatif, eksekutif, peradilan, serta pemerintahan daerah.

Perubahan satu komponen akan memengaruhi komponen lainnya.

Mengapa Persoalan DPRD Tidak Bisa Dianggap Teknis Belaka?

Ada kecenderungan untuk memandang persoalan masa jabatan DPRD sebagai masalah administratif.

Padahal, secara akademik, persoalan tersebut menyentuh tiga dimensi sekaligus: legitimasi, representasi, dan periodisitas.

Pertama, legitimasi.

Anggota DPRD memperoleh mandat dari rakyat melalui pemilu. Perubahan durasi mandat karena perubahan desain pemilu harus mempunyai dasar hukum yang kuat.

Kedua, representasi.

DPRD merupakan kanal institusional bagi masyarakat daerah untuk menyampaikan aspirasi politiknya. Apabila tidak terdapat DPRD yang memiliki mandat elektoral yang jelas, fungsi representasi berpotensi mengalami persoalan.

Ketiga, periodisitas.

Pemilu berkala merupakan mekanisme untuk memastikan bahwa rakyat secara periodik memperoleh kesempatan mengevaluasi dan memperbarui mandat politiknya.

Karena itu, setiap kebijakan transisi harus menjaga keseimbangan ketiga prinsip tersebut.

Tujuh Tahun: Konsekuensi atau Norma?

Istilah “masa jabatan DPRD tujuh tahun” perlu digunakan secara hati-hati.

Secara kalkulasi kalender, masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 memang berpotensi melewati lima tahun apabila pemilu daerah baru dilakukan sekitar 2031.

Namun, potensi masa jabatan sekitar tujuh tahun tersebut tidak sama dengan adanya norma hukum yang secara eksplisit mengatakan bahwa setiap anggota DPRD hasil Pemilu 2024 memiliki masa jabatan tujuh tahun.

Perbedaan ini sangat penting dalam perspektif hukum tata negara. Konsekuensi faktual tidak selalu identik dengan norma hukum.

Suatu konsekuensi dapat muncul karena adanya perubahan desain konstitusional pemilu, tetapi konsekuensi tersebut tetap memerlukan basis normatif yang jelas apabila menyangkut pembatasan atau perpanjangan masa jabatan pejabat publik.

Karena itu, istilah yang lebih tepat secara akademik adalah “potensi perpanjangan masa jabatan DPRD sebagai konsekuensi transisi”, bukan menyatakan bahwa perpanjangan tujuh tahun telah ditetapkan sebagai hukum positif.

Hal ini sejalan dengan perkembangan perkara di MK yang menunjukkan bahwa rekayasa hukum mengenai masa jabatan DPRD belum selesai dilakukan oleh pembentuk undang-undang.

Tantangan bagi Demokrasi Lokal

Pemisahan pemilu nasional dan daerah pada dasarnya membuka peluang untuk memperkuat demokrasi lokal.

Ketika pemilih tidak lagi dihadapkan pada begitu banyak pilihan dalam satu pemungutan suara, isu-isu daerah secara teoritis dapat memperoleh ruang politik yang lebih besar.

Pemilu daerah dapat menjadi arena untuk memperdebatkan kualitas pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, kesehatan, pendidikan, ekonomi lokal, pengelolaan anggaran daerah, tata ruang, lingkungan hidup, serta hubungan pemerintah daerah dengan masyarakat.

Namun, manfaat tersebut hanya dapat dicapai apabila desain transisinya memiliki kepastian hukum.

Ketidakjelasan mengenai masa jabatan DPRD justru dapat mengaburkan tujuan reformasi tersebut.

Demokrasi lokal membutuhkan bukan hanya pemilu yang lebih sederhana, tetapi juga kepastian mengenai siapa yang memiliki mandat untuk menjalankan fungsi representasi rakyat.

Agenda Mendesak Menjelang 2029

Dengan waktu menuju Pemilu 2029 yang semakin dekat, kebutuhan utama bukan memperdebatkan apakah model lama atau model baru lebih baik.

Agenda yang lebih penting adalah memastikan bahwa perubahan tersebut memiliki dasar hukum yang lengkap.

Pertama, pembentuk undang-undang perlu merumuskan secara eksplisit desain masa transisi DPRD.

Kedua, harus tersedia mekanisme yang konstitusional apabila masa jabatan DPRD hasil Pemilu 2024 harus melewati lima tahun.

Ketiga, apabila terdapat perpanjangan masa jabatan, harus dijelaskan dasar hukum, batas waktu, serta konsekuensi kelembagaannya.

Keempat, apabila alternatifnya adalah mekanisme lain untuk mencegah kekosongan DPRD, mekanisme tersebut harus tetap mempertahankan prinsip legitimasi demokratis.

Kelima, seluruh aturan turunan harus tersedia jauh sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.

MK sendiri pada Agustus 2026 telah mengingatkan pentingnya kepastian hukum sebelum tahapan Pemilu 2029 berjalan. Hal tersebut berkaitan langsung dengan kebutuhan penyusunan aturan teknis, pemutakhiran data pemilih, serta persiapan penyelenggara pemilu.

Menjaga Mandat Rakyat dalam Masa Transisi

Pada akhirnya, persoalan masa jabatan DPRD bukan semata persoalan apakah seorang anggota legislatif akan menjabat lima, enam, atau tujuh tahun.

Persoalan yang lebih fundamental adalah bagaimana negara menjaga kesinambungan mandat rakyat ketika desain sistem pemilu mengalami perubahan.

Pemilu 2024 menghasilkan anggota DPRD berdasarkan desain hukum yang berbeda dengan desain yang akan berlaku pada 2029.

Karena itu, transisi dari Pemilu 2024 menuju model pemilu nasional-daerah yang baru membutuhkan rekayasa hukum yang cermat.

Tidak Boleh Ada Kekosongan Hukum

Namun, pada saat yang sama, tidak boleh pula terdapat perpanjangan mandat politik tanpa dasar hukum yang jelas.

Di sinilah prinsip negara hukum diuji: setiap perubahan kelembagaan harus mempunyai dasar konstitusional, prosedur legislasi yang jelas, serta kepastian mengenai batas waktu dan konsekuensinya.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 telah memberikan arah konstitusional bahwa mulai 2029 pemilu nasional dan pemilu daerah dipisahkan. Putusan tersebut telah mengikat sejak diucapkan dan kembali ditegaskan MK pada Agustus 2026.

Akan tetapi, desain besar tersebut masih membutuhkan konstruksi hukum transisi yang lebih lengkap.

Dengan demikian, Pemilu 2024 tidak sekadar menjadi catatan sejarah elektoral. Hasil pemilu tersebut juga menjadi titik awal penting dalam mengantarkan Indonesia menuju arsitektur pemilu baru.

Tantangan sesungguhnya bukan lagi apakah pemilu nasional dan daerah akan dipisahkan. Secara hukum, arah tersebut telah ditetapkan.

Tantangan berikutnya adalah memastikan bagaimana negara memindahkan sistem lama menuju sistem baru tanpa mengorbankan kepastian hukum, periodisitas pemilu, legitimasi representasi rakyat, dan kesinambungan pemerintahan daerah.

Di titik inilah pembentuk undang-undang memiliki tanggung jawab konstitusional yang sangat besar.

Sebab, reformasi sistem pemilu pada akhirnya bukan hanya tentang mengubah kalender pemungutan suara, melainkan tentang memastikan bahwa setiap perubahan kalender tetap bermuara pada satu prinsip utama: kedaulatan rakyat harus tetap memiliki saluran representasi yang sah, pasti, dan konstitusional.

 

Penulis :

Warga Pemerhati Politik Indonesia