Komisi I DPRP PBD Soroti Serapan Anggaran Setda, Tembus 60 Persen

Komisi I DPRP PBD RDP dengan Setda Prov
Pose bersama Komisi I DPRP PBD bersama jajaran Setda Provinsi seusai RDP, Selasa (22/9/2026) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Komisi I DPR Papua Barat Daya (DPRP PBD) mengevaluasi penyerapan Anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi dalam rapat dengar pendapat (RDP) sebagai bagian dari pembahasan Perubahan APBD 2026.

RDP tersebut menjadi momentum bagi Komisi I untuk meninjau langsung pelaksanaan program dan realisasi anggaran Setda, mengingat sebelumnya agenda serupa belum sempat dilaksanakan.

Dalam pertemuan tersebut, Komisi I menyoroti besarnya pagu anggaran Setda, termasuk alokasi pada Biro Kesejahteraan Rakyat (Kesra) dan Biro Otonomi Khusus (Otsus) yang berkaitan dengan penyaluran bantuan serta program Otsus melalui skema block grant dan specific grant.

“Anggaran di Sekretariat Daerah cukup besar. Selain belanja rutin, ada juga bantuan-bantuan melalui Biro Kesra dan Biro Otsus, terutama yang berkaitan dengan Otonomi Khusus,” ujar Ketua Komisi I DPRP PBD, Zeth Kadakolo dalam keterangannya seusai RDP.

Dari hasil evaluasi, realisasi anggaran Setda pada APBD induk 2026 disebut telah mencapai sekitar 60 persen lebih.

Sejumlah program bantuan juga telah direalisasikan, termasuk bantuan kepada lembaga keagamaan, organisasi kemasyarakatan, serta dukungan untuk sejumlah perguruan tinggi.

“Untuk bantuan kepada lembaga keagamaan, kemasyarakatan dan organisasi sudah dilakukan. Kemudian bantuan untuk pendidikan, termasuk kepada perguruan tinggi, juga sudah disalurkan,” rinci Kadakolo.

Sementara dalam Perubahan APBD 2026, terdapat tambahan anggaran sekitar Rp94 miliar yang akan mendukung sejumlah kegiatan di lingkungan Setda.

Tambahan tersebut antara lain diarahkan untuk mendukung program pada Biro Kesra, Biro Umum serta Biro Hukum, termasuk proses penyusunan dan pelaksanaan berbagai regulasi seperti peraturan gubernur, peraturan daerah (Perdasi) dan peraturan daerah khusus (Perdasus).

Komisi I, lanjut Kadakolo, juga mendapat penjelasan mengenai sejumlah program lain yang akan berjalan setelah Perubahan APBD 2026 ditetapkan, termasuk kebutuhan fasilitas penunjang pemerintahan.

Selain itu, terdapat alokasi yang bersumber dari dana bagi hasil pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB), yang antara lain digunakan untuk mendukung pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi aparatur sipil negara (ASN).

Komisi I memastikan evaluasi terhadap Setda menjadi bagian dari rangkaian pembahasan Perubahan APBD 2026, terutama untuk memastikan program dan anggaran yang telah dialokasikan dapat direalisasikan sesuai peruntukannya.

KENN