Terduga Pembunuh Wanita di Manokwari Diringkus, Polisi Amankan Parang

Kasus pembunuhan wanita Manokwari
Tim gabungan Polresta Manokwari berhasil menangkap F.T (24), yang diduga membunuh kekasihnya, L.N (32), di kawasan Swapen Perkebunan, Manokwari, Papua Barat. Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di area pemakaman Swapen Perkebunan / Foto : Ist

Koreri.com, Manokwari – Tim gabungan Polresta Manokwari berhasil menangkap seorang pria berinisial F.T (24), yang diduga membunuh kekasihnya, L.N (32), di kawasan Swapen Perkebunan, Manokwari, Papua Barat.

Terduga pelaku ditangkap pada Minggu (1/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIT di area pemakaman Swapen Perkebunan.

Polisi turut mengamankan sebilah parang yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir mengatakan, penangkapan itu merupakan tindak lanjut laporan polisi terkait dugaan pembunuhan yang terjadi pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT.

Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan terduga pelaku, yang diketahui tinggal bersama sebagai pasangan kekasih, sedang makan di ruang tengah rumah.

Situasi kemudian memanas setelah terduga pelaku mendengar korban menerima telepon dari seorang pria. Pertengkaran pun terjadi.

Usai makan, terduga pelaku diduga mengambil parang dari dalam kamar dan menyerang korban di ruang tengah hingga mengenai bagian kiri perut.

Korban sempat melarikan diri ke belakang rumah. Namun, terduga pelaku mengejarnya dan kembali menyerang menggunakan parang hingga mengenai leher kanan korban. Korban kemudian tergeletak di tanah, sementara terduga pelaku melarikan diri.

Setelah melakukan penyelidikan intensif, tim gabungan akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku dan menangkapnya bersama barang bukti untuk dibawa ke Mapolresta Manokwari.

Polisi selanjutnya memproses kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. terduga pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 466 ayat (3) dan Pasal 458 ayat (1).

RED