Tiga Jenderal Polisi Aktif Ditahan Bareskrim Polri Terkait Kasus Dugaan Sadap Presiden Prabowo

Prabowo Subianto Listyo Sigit Prabowo
Mantan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo dampingi Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka dalam suatu momen di Jakarta / Foto: Ist

Koreri.com, Jakarta– Badan Reserse dan Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) resmi menahan tiga Jenderal Polisi Aktif di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Ketiga Jenderal tersebut yaitu, mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo bersama Ahrie Sonta Nasution dan Eko Hadi Santosa yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin menyebut penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang masih terus berjalan. Dia menegaskan, penyidik membutuhkan waktu untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.

“Ini adalah proses awal, enggak mungkin dalam kurun waktu 24 jam harus membongkar itu semua, nanti ada tahapannya. Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara itu, satu orang berinisial SU yang dikabarkan merupakan Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Dalam perkara ini, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan terhadap sejumlah pihak tanpa melalui prosedur hukum. Target penyadapan disebut tidak hanya Presiden Prabowo, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga pengusaha.

“Tersangka tersebut melakukan penyadapan tanpa prosedural terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujar Asep.

Asep menjelaskan, penyadapan tersebut diduga dilakukan tanpa laporan polisi (LP) dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum. Nomor-nomor yang menjadi target disebut dimasukkan ke server sistem penyadapan Lins tanpa melalui verifikasi.

“Terdapat nomor tersebut dimasukkan ke server Lins tanpa melalui verifikasi. Nomor-nomor tersebut disadap tanpa adanya proses penegakkan hukum berdasarkan UU berlaku,” ungkapnya.

Selain dugaan penyadapan ilegal, penyidik juga mengusut perintah penghapusan data hasil sadapan dan jejak log dalam sistem elektronik. Aksi tersebut diduga dilakukan untuk menghilangkan rekam jejak aktivitas penyadapan.

“Kurun waktu 2025-2026 tersangka memerintahkan penyadapan tanpa LP, dan tanpa ada kaitannya dengan penegakkan hukum, dan juga menghapuskan jejak log,” kata Asep.

Penghapusan data hasil sadapan itu diduga diperintahkan pada Oktober 2026 melalui program komputer Lins.

Bareskrim sejauh ini telah memeriksa 10 orang dalam perkara tersebut, termasuk tiga saksi ahli. Penyidik juga menyita 10 unit handphone, satu unit iPad, serta empat flashdisk.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 258, Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) terkait informasi elektronik.

RED