Koreri.com, Jayapura – Penjabat (Pj) Gubernur Papua M. Ridwan Rumasukun melakukan evaluasi kinerja dan uji kompetensi terhadap 20 pejabat pimpinan tinggi setempat.
Diantaranya 6 jabatan (dijabat) diatas 5 tahun (rata-rata 9,5 tahun) serta 14 jabatan dibawah 5 tahun (rata-rata 3,4 tahun).
Evaluasi dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pasal 117.
Menurut Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Papua, tahapan dan materi evaluasi kinerja dan uji kompetensi berupa psikotest, menganalisis rekam jejak, penulisan makalah serta wawancara.
“Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi merupakan proses penting dalam manajemen sumber daya manusia Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk memastikan bahwa yang menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di Provinsi Papua memenuhi standar kompetensi yang diinginkan,” terang Kadis Kominfo Papua, Jeri A. Yudianto, Minggu (24/9/2023), di Jayapura.
Jabatan-jabatan yang dievaluasi yakni Sekretaris DPR Papua serta Kepala Badan Pengelola Perbatasan dan Kerja Sama.
Kemudian Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Kepala Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup serta Kepala Dinas Perhubungan dan Kepala Dinas Pertanian dan Pangan.
Sedangkan uji kompetensi dilakukan terhadap Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Kepala Biro Tata Pemerintahan dan otonomi khusus, Kepala Organisasi, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah serta Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah.
Selanjutnya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Kepala Badan Pengembangan SDM, Kepala SatPol PP dan Penanggulangan Bencana, Direktur RSUD Abepura, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Kepala Perindagkop, UKM dan Tenaga Kerja, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, Kepala Dinas Pendidikan, Perpustakaan dan Arsip Daerah serta Kepala Dinas Kesehatan.
Diketahui, Panitia Evaluasi Kinerja dan Uji Kompetensi yang ditunjuk, yakni Plh Sekda Papua, Rektor Uncen, Kakanreg IX BKN dan Inspektur Papua.
RLS






























