Koreri.com, Timika – Dinas Pendidikan (Disdik) Mimika Kabupaten Mimika dilaporkan telah melakukan praktik pungutan liar (pungli) terhadap hak guru ASN.
Hal itu langsung dibantah Kabid Paud dan SD Stanislaus Laiyan.
Ia mengatakan potongan dana insentif guru merupakan sumbangan sukarela.
Namun faktanya, beberapa guru mengaku adanya tekanan psikologis terkait pemberian sumbangan tersebut membuat mereka terpaksa menyetor.
Yang lebih miris, Disdik sudah tentukan nilai kepala sekolah Rp 1 juta per triwulan dan guru biasa Rp 300 ribu.
Salah satu guru di Kabupaten Mimika yang meminta namanya tidak dipublis mengaku pungli dilakukan Disdik Mimika itu bukan sukarela atau diakonia tapi diwajibkan.
“Kepala sekolah mendapatkan arahan dari kepala dinas untuk menyampaikan kepada kami bahwa setiap guru menyetor uang 100 ribu perbulan. Jadi total per triwulan terima insentif bayar Rp 300 ribu,” kata sumber dalam keterangannya, Rabu (5/6/2024).
Menurut dia, banyak guru di sekolahnya yang sudah menyetor.
Tetapi ketika ada isu Johannes Rettob akan diangkat menjadi Bupati Mimika, sebagian uang tersebut dikembalikan.
“Banyak yang sudah kumpul tapi setelah ada isu bapak John Rettob diangkat menjadi Bupati tiba-tiba uang dikembalikan,” bebernya.
Sumber mengungkapkan, pungutan diminta pada bulan April 2024 saat guru menerima insentif.
Pungutan tidak diminta persatu bulan tetapi sistem triwulan.
“Jadi iuran diminta mulai Januari, Februari dan Maret satu triwulan, diminta bulan April,” ungkapnya.
Sumber juga mengaku mendapatkan arahan dari kepala sekolah bahwa pungutan tersebut untuk disumbangkan kepada sekolah yayasan swasta.
Bupati Mimika Johannes Rettob saat diminta tanggapan menyatakan akan mengecek informasi tersebut.
“Saya cek lagi, apakah memang sekolah swasta sudah terima saat potongan pertama atau belum,” ujarnya.
Sementara sejumlah pihak meyakini perubahan sikap Disdik Mimika yang tiba-tiba membaik pada sekolah yayasan diduga berkaitan dengan dana BOPDA tahun 2023 yang sudah dihabiskan namun tidak sampai diterima sekolah yayasan.
“Kayaknya Dinas Pendidikan minta kumpul untuk menutupi BOPDA tahun lalu karena masih banyak sekolah yang tidak terima, sementara laporan dari sekolah-sekolah sudah kasih masuk semua, alasan kenapa tidak dapat itu yang tidak jelas,” kata seorang guru di Group WA warga Timika.
Para guru menilai, jika Disdik bersimpati pada nasib guru sekolah swasta semestinya dana insentif tidak dihapus.
“Kan dulu ibu Kadis Pendidikan yang hapus dana insentif untuk guru yayasan, kalau mau sejahterakan mestinya alokasi insentif mereka lewat dana otsus, apalagi Dinas Pendidikan dapat alokasi dana APBD Rp 1,4 triliun,” ujarnya.
“Perubahan sikap ini yang jadi tanda tanya. Belum lagi sampai sekarang potongan untuk tunjangan guru ASN daerah terpencil Rp 3 juta per enam bulan atau Rp 6 juta setahun masih dilakukan, belum dihapus,” sambungnya.
TIM