Pansel DPRP Jalur Otsus Lakukan Penyimpangan: Ini Hasil Temuan Ombudsman Papua

Ombudsman RI Papua
Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua / Foto : ORI Papua

Koreri.com, Jayapura – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Papua, pada Jumat (9/5/2025) resmi merilis Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait dugaan penyimpangan yang dilakukan Panitia Seleksi (Pansel) Calon DPRP Mekanisme Pengangkatan atau Jalur Otsus.

LHP tersebut teregister dengan Nomor : 0021/LM/II/2025/JPR, tanggal 8 Mei 2025 tentang Dugaan Penyimpangan Prosedur Dalam Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan.

Ombudsman Perwakilan Papua dalam laporannya berkesimpulan :

1. Terdapat Temuan Maladministrasi berupa penyimpangan prosedur oleh Panitia Seleksi Dalam Melaksanakan Proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029,

2. Tindakan Korektif :

– Pansel Calon Anggota DPRP Terpilih melalui Mekanisme Pengangkatan (Terlapor I) agar melakukan koordinasi dengan Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) terkait Pengumuman 7/PANSEL-PP/PU/I/2025.

– Gubernur Papua (Terlapor II) agar membatalkan Keputusan Gubernur Nomor : 100.3.3.1/KEP.73/2025, tanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan; Pj.Gubernur Papua (Terlapor II) agar segera melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri berkaitan dengan proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 sebagai upaya penyelesaian perkara ini.

Terkait dengan tindakan korektif tersebut diatas, Ombudsman RI Perwakilan Papua memberikan waktu selama 30 hari kerja untuk melaksanakan tindakan korektif kepada Pansel Calon DPRP Terpilih Melalui Mekanisme Pengangkatan (Terlapor I) dan Pj.Gubernur Papua (Terlapor  II) sejak diterimanya LHP.

Ombudsman juga akan melakukan monitoring terhadap perkembangan pelaksanaannya.

Terhadap pihak yang tidak melakukan tindaklanjut dan/atau tidak melaporkan pelaksanaannya kepada Ombudsman, maka Ombudsman akan menerbitkan rekomendasi kepada pihak yang bersangkutan dan bersifat terbuka untuk umum serta secara hukum mengikat dan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Pasal 38 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua melakukan Pemeriksaan dengan Dasar Hukum Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37  Tahun 2008  Tentang Ombudsman Republik Indonesia, mengatur  bahwa Ombudsman Republik Indonesia bertugas untuk:

1. Menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik;

2. Melakukan pemeriksaan substantif atas laporan;

3. Menindaklanjuti laporan yang tercakup dalam ruang lingkup kewenangan Ombudsman.

Selanjutnya Pasal 8 ayat (1) mengatur bahwa dalam melaksanakan fungsi dan tugas. Ombudsman Republik Indonesia  berwenang meminta keterangan secara lisan dan/atau tertulis dari Pelapor, Terlapor atau pihak lain yang terkait mengenai laporan yang disampaikan kepada Ombudsman; memeriksa keputusan, surat menyurat, atau dokumen lain yang ada pada  Pelapor ataupun Terlapor untuk mendapatkan kebenaran suatu laporan; serta meminta klarifikasi dan/atau salinan atau foto copy dokumen yang diperlukan dari instansi manapun untuk pemeriksaan laporan dari instansi Terlapor.

Kemudian Pasal 43 Ayat (4) menyatakan bahwa ketentuan mengenai fungsi, tugas dan wewenang secara mutatis mutandis berlaku bagi Perwakilan Ombudsman.

Pasal 18 huruf g dan h Undang-Undang Nomor 25 Tahun  2009 Tentang Pelayanan Publik, menyatakan bahwa masyarakat berhak mengadukan pelaksana dan penyelenggara yang melakukan penyimpangan standar pelayanan dan/atau tidak memperbaiki pelayanan kepada Ombudsman.

Selanjutnya Pasal 46 Ayat (1) menyatakan Ombudsman wajib menerima dan berwenang memproses pengaduan dari masyarakat mengenai penyelenggaraan pelayanan publik sesuai  undang-Undang ini, dan ayat (2) menyatakan Ombudsman wajib menyelesaikan pengaduan masyarakat apabila pengadu menghendaki penyelesaian pengaduan tidak dilakukan penyelenggara.

Pengaturan Pengaduan Layanan Publik juga diatur dalam Pasal 351 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang menjelaskan masyarakat berhak mengadukan penyelenggaraan pelayanan publik kepada Pemerintah Daerah, Ombudsman dan/atau DPRD.

Selanjutnya ayat  (4) menyatakan bahwa Kepala Daerah Wajib melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sebagai tindaklanjut pengaduan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Sedangkan Pengaturan Tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Penyelesaian Laporan diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) Peraturan Ombudsmman Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2023.

Sebelumnya, Ombudsman RI menerima Laporan Dugaan Penyimpangan Prosedur Pelaksanaan Proses Seleksi Calon Dewan  Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Periode 2024-2029 oleh Panitia Seleksi (PANSEL) Calon DPRP Mekanisme Pengangkatan  dari Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi-Saereri yang diwakili  Daniel Toto dan Rudolf Hugo T. Ayomi dkk yang memberikan Kuasa Khusus kepada Gustaf Rudolf Kawer, S.H.,M.Si dari Perkumpulan Pengacara Hak Asasi  Manusia (PAHAM) Untuk Papua.

Tim Pemeriksa Ombudsman Republik Indonesia dengan kewenangannya telah melakukan Pemeriksaan Bukti Surat Dokumen-Dokumen Seleksi  sebanyak 19 Dokumen Surat.

Tim Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Papua juga telah mempelajari jawaban Terlapor, tertanggal 10 Februari 2025 dan Tanggapan Pelapor atas Jawaban tersebut, tertanggal 21  Maret 2025.

Pemeriksaan Keterangan Para Pelapor dan Pemeriksaan Keterangan Para Pelapor yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 25 April 2025.

Tim Pemeriksa juga telah melakukan Pemeriksaan kepada Terlapor dalam hal ini di wakili oleh Kepala Bidang Politik Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol)  yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 05 Maret 2025.

Dari hasil pemeriksaan dokumen, pemeriksaan pelapor dan pemeriksaan terlapor, Tim Pemeriksa Ombudsman Perwakilan Papua menemukan fakta-fakta penyimpangan prosedur seleksi oleh Pansel dan berpendapat:

1. Bahwa adanya inkonsistensi dalam proses seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029.

Hal ini dibuktikan dengan jumlah peserta yang lulus pada  tahap kedua yaitu validasi dan verifikasi sebanyak 116 peserta berkurang menjadi 114 peserta dan yang mengikuti tahap ketiga yaitu tahapan seleksi (rekam jejak, ujian tertulis, makalah dan wawancara) adalah sebanyak 147 Peserta sehingga menunjukan adanya 4 (empat) kali perubahan untuk mengumumkan nama-nama yang memenuhi syarat dan berhak mengikuti tahapan ketiga.Penambahan peserta  tersebut menunjukan adanya perbuatan tidak patut oleh Panitia Seleksi dalam  menyelenggarakan Proses Seleksi Calon Anggota DPRP Mekanisme Pengangkatan Periode 2024-2029 karena tidak  memiliki dasar.

Selain itu, tidak ada ketentuan baik didalam Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 atau turunannya untuk melakukan reverifikasi dan revalidasi  persyaratan calon atas dasar mengakomodir hasil rapat Pansel karena ketidakpuasan peserta.

Hal ini menunjukan bahwa Pansel tidak kompeten dalam melakukan proses verifikasi dan validasi serta tidak berkomitmen dengan keputusan yang telah dibuat.

Oleh karena itu, Terlapor I (Pansel) dan Terlapor II (Pj.Gubernur perlu melakukan evaluasi dan perbaikan pada sistem proses seleksi;

2. Bahwa Terlapor I sebagai Panitia Seleksi dan Terlapor II sebagai Penyelenggara belum melaksanakan seleksi mestinya.Pengusulan calon ditetapkan dalam bentuk keputusan masyarakat adat yang dilampiri dengan berita acara dan daftar hadir serta diketahui oleh Pemerintah Daerah masing-masing Kabupaten/Kota dan dibuktikan dengan tanda tangan pejabat dan cap.

Namun demikian dari 9 Kabupaten Daerah Pengangkatan hanya Kabupaten Kepulauan Yapen yang melalui tahapan musyawarah sesuai aturan.

Selain itu, terdapat banyak calon yang mendapatkan rekomendasi secara langsung dari lembaga adat atau lembaga lain yang diakui Pemerintah proses tahapan musyawarah sebagaimana telah diatur pemerintah tanpa melalui proses tahapan musyawarah  sebagaimana telah diatur dalam ketentuan menyebabkan adanya peserta yang lulus verifikasi dan validasi yang namanya tidak ada dalam berita acara Musyawarah Adat, yang berarti Terlapor I (Pansel) lalai melaksanakan proses seleksi sesuai dengan prosedur.

Bahwa dengan tidak dilakukan tahapan-tahapan pelaksanaan musyawarah adat dengan baik dan benar sesuai tahapan, menunjukan adanya penyimpangan prosedur dalam pelaksanaan aturan;

3. Bahwa Terkait dengan peringkat hasil terbaik hanya mengatur pada tahapan penetapan. Sehingga, apabila pengumuman tahapan seleksi selain tahapan  penetapan dapat berdasarkan abjad dan juga telah disampaikan dalam pengumuman tertulis tahapan seleksi bahwa nama-nama peserta diurutkan berdasarkan abjad.

Namun demikian, tidak dimunculkan skor nilai membuat peserta tidak mengetahui  hasil penilaiannya masing-masing, yang mana berdasarkan ketentuan Pasal 58 Ayat (3) PP 106 Tahun 2021 Tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua sebagaimana dinyatakan bahwa Terlapor I (Pansel) berkewajiban terbuka terhadap seluruh informasi yang telah disetujui dan dipublikasikan terkait pelaksanaan seleksi anggota DPRP yang  diangkat melalui mekanisme pengangkatan.

Atas uraian tersebut diatas, Gustaf Kawer selaku Kuasa Hukum Forum Peduli Kursi Pengangkatan Masyarakat Adat Tabi Saireri mengapresiasi kinerja Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Papua yang telah bekerja secara independent melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik sesuai dengan fakta-fakta dan regulasi yang berlaku dan sebagai wujud ketaatan kepada hasil temuan Ombudsman tersebut.

“Kami mendesak Pejabat Gubernur Provinsi Papua atau atasannya dalam hal ini Menteri dalam Negeri sesuai dengan kewenangannya membatalkan Keputusan Gubernur Papua, Nomor : 100.3.3.1/Kep.73/2025, Tanggal 11 Februari 2025 Tentang Penetapan Calon Anggota DPRP Terpilih Melalui  Mekanisme Pengangkatan serta melakukan proses seleksi ulang sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku,” desaknya.

RLS