Begini Respon Pangdam Pattimura Soal Tak Hadir dalam RDP di DPRD Maluku

Pangdam PTM Insan Pers Soal Tanah dimOSM
Momen Silaturahmi Pangdam XV/Pattimura bersama Insan Media Provinsi Maluku di Red Brick Cafe, Karpan, Ambon, Rabu (1/7/2026) / Foto : Ist

Koreri.com, Ambon – Pangdam XV/Pattimura, Mayor Jenderal TNI Dody Triwinarto, menegaskan bahwa langkah penertiban aset TNI Angkatan Darat di kawasan OSM dilakukan berdasarkan ketentuan hukum dan bukan merupakan tindakan penggusuran maupun pengusiran terhadap masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikannya saat berdialog dengan insan media dalam kegiatan Silaturahmi Pangdam XV/Pattimura bersama Insan Media Provinsi Maluku di Red Brick Cafe, Karpan, Ambon, Rabu (1/7/2026).

Di kesempatan itu, Pangdam juga menanggapi sorotan terkait ketidakhadirannya pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Maluku mengenai persoalan aset OSM.

Menurutnya, ia tidak mengabaikan lembaga legislatif, melainkan telah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada DPRD Maluku karena memandang pembahasan persoalan tersebut lebih tepat dilakukan dalam forum audiensi.

“Saya sudah menyampaikan surat permohonan audiensi kepada DPRD Maluku. Kalau saya datang ke DPRD dalam forum itu, menurut saya kurang tepat. Karena itu saya memilih menyampaikan melalui mekanisme audiensi,” ujarnya.

Pangdam menegaskan bahwa Kodam XV/Pattimura hanya menjalankan fungsi pendampingan dalam mengamankan aset negara yang telah memiliki dasar hukum, data administrasi, dan bukti kepemilikan yang jelas.

“Saya tidak melakukan eksekusi. Saya bukan pemerintah hukum. Kami hanya membantu mengamankan aset yang memang sudah memiliki data dan telah dilaporkan sesuai prosedur,” tegas Mayjen TNI Dody Triwinarto.

Ia menjelaskan, seluruh aset yang ditertibkan telah memiliki dokumen pendukung, termasuk sertifikat maupun administrasi yang telah dilaporkan kepada instansi terkait. Apabila terdapat pihak yang keberatan terhadap status kepemilikan aset tersebut, penyelesaiannya harus ditempuh melalui jalur hukum.

“Kalau ada pihak yang memiliki data lain atau merasa memiliki hak, silakan menempuh jalur hukum. Negara kita adalah negara hukum dan semua harus diselesaikan berdasarkan aturan yang berlaku,” katanya.

Pangdam juga membantah adanya perintah untuk mengusir warga yang menempati kawasan tersebut. Menurutnya, langkah yang dilakukan hanya berupa pemasangan tanda pada aset negara sebagai upaya mencegah praktik jual beli maupun pengalihan hak secara ilegal.

“Tidak ada perintah mengusir orang. Yang kami ingatkan adalah jangan menjual, menggadaikan, atau memindahtangankan aset negara yang bukan menjadi haknya,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama aset tersebut masih dimanfaatkan oleh pihak yang berhak sesuai ketentuan, termasuk pensiunan maupun keluarga yang memiliki hak penggunaan, Kodam tidak mempermasalahkannya.

Namun demikian, Pangdam menegaskan pihaknya tidak akan mentolerir praktik jual beli aset negara oleh pihak yang tidak memiliki kewenangan.

“Saya paling tidak setuju jika aset negara diperjualbelikan. Itu adalah amanah negara yang harus dijaga, bukan untuk diperdagangkan demi kepentingan pribadi,” tegasnya.

Di akhir keterangannya, Pangdam mengajak seluruh pihak menghormati proses hukum dalam penyelesaian sengketa aset dan meminta masyarakat berhati-hati sebelum melakukan transaksi terhadap lahan yang status hukumnya belum jelas.

“Kami ingin semua persoalan diselesaikan secara baik dan sesuai hukum. Selama ada data dan dasar hukum yang jelas, kami tidak ragu menjalankan tugas untuk mengamankan aset negara,” pungkasnya.

JFL