22,86 Gram Sabu Dimusnahkan, Polda PBD Ajak Warga Perangi Narkoba

IMG 20260921 WA0041

Koreri.com, Sorong — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya (PBD) melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 22,86 gram yang telah mendapatkan penetapan status dari Kejaksaan Negeri Sorong, Senin (21/9/2026).

Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti Nomor: SPP-Sita/05/IX/2026/Ditresnarkoba serta Surat Kepala Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2935/R.2.11/Enz.1/09/2026 tanggal 14 September 2026 tentang Ketetapan Status Barang Sitaan Narkotika.

Direktur Reserse Narkoba Polda PBD, Kombes Pol. Rizal Marito, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasubdit 1 Ditresnarkoba AKBP Hasoloan Situmorang, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan bagian dari barang bukti perkara narkotika yang telah melalui proses pemeriksaan dan memperoleh penetapan status dari pihak Kejaksaan. Pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan disaksikan oleh pihak-pihak terkait,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen pemusnahan, barang bukti tersebut pada awalnya memiliki berat bersih keseluruhan 32,36 gram.

Sebanyak 0,5 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratoris oleh Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM), sedangkan sebagian barang bukti lainnya tetap disimpan untuk kepentingan pembuktian perkara di persidangan.

Barang bukti yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan sebanyak 22,86 gram.

Proses pemusnahan barang bukti terlebih dahulu dihitung kemudian dimasukkan ke dalam blender yang telah berisi air selanjutnya dihancurkan.

Hasil pemusnahan langsung dibuang ke dalam lubang kloset kamar mandi dan seluruh prosesnya didokumentasikan.

Barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana narkotika dengan tersangka J.R.T. alias IAN, laki-laki berusia 36 tahun.

Dalam perkara tersebut, tersangka diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menerima, membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.

Sementara itu, Kapolda PBD, Brigjen Pol. Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pemberantasan peredaran gelap narkotika merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan melindungi masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkoba.

Kapolda juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

“Jangan pernah mencoba, menggunakan, menyimpan maupun mengedarkan narkotika. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran gelap narkoba demi melindungi generasi muda dan menciptakan lingkungan yang aman,” tegasnya.

Polda PBD melalui Ditresnarkoba akan terus melakukan upaya pencegahan, penindakan dan pemberantasan terhadap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

RLS