10 Unit Rumah di Nawaripi Tak Dialihkan, Perkimtan Jelaskan Hasil Verifikasi

IMG 20260921 170753
Caption: Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertahanan Kabupaten Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, S.Hut.,M.Si / Foto: EHO

Koreri.com, Timika – Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Kabupaten Mimika menegaskan program pembangunan 10 unit rumah layak huni tetap diperuntukkan bagi masyarakat di Kampung Nawaripi.

Tidak ada pengalihan lokasi maupun penerima bantuan secara sepihak oleh dinas.

Kepala Dinas Perkimtan Mimika, Abriyanti Nuhuyanan, menanggapi polemik mengenai penerima dan lokasi pembangunan rumah bantuan tersebut.

Abriyanti menjelaskan, program tersebut bermula dari usulan Kepala Kampung Nawaripi yang pada tahun sebelumnya mengajukan kebutuhan pembangunan rumah bagi sekitar 200 kepala keluarga.

Usulan itu kemudian dimasukkan dalam perencanaan pembangunan tahun 2026.
Namun, keterbatasan anggaran membuat pemerintah hanya dapat mengalokasikan 10 unit rumah.

“Jadi sebenarnya tidak dialihkan. Penerimanya tetap, tempatnya tetap di Kampung Nawaripi,” kata Kadis Perkimtan, Abriyanti Nuhuyanan dalam keterangannya di Timika, Senin (21/9/2026).

Dalam pelaksanaannya, Kepala Kampung Nawaripi mengusulkan 10 calon penerima bantuan.

Kemudian, ujar Abriyanti, Dinas Perkimtan bersama tim distrik kemudian melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan kelayakan masing-masing calon penerima sesuai standar operasional prosedur (SOP).

Dari hasil verifikasi, ditemukan empat penerima manfaat tidak memenuhi syarat sementara enam penerima manfaat memenuhi syarat.

“Dari 10 orang yang diverifikasi, ada empat yang akhirnya tidak memenuhi kriteria,” jelasnya.

Perkimtan kemudian menyampaikan hasil verifikasi tersebut kepada Kepala Kampung Nawaripi dan meminta adanya calon pengganti.

Namun, hingga batas waktu perencanaan berakhir, tidak ada usulan pengganti dari pemerintah kampung.

Untuk memastikan program tetap berjalan, Perkimtan kemudian berkoordinasi dengan kepala distrik guna mencari calon penerima pengganti yang tetap berasal dari Kampung Nawaripi dan merupakan masyarakat suku kamoro.

Abriyanti menegaskan, langkah tersebut bukan berarti dinas mengambil alih kewenangan kampung dalam menentukan penerima bantuan.

“Tidak ada usulan yang datang dari kami untuk memindahkan penerima sesuka kami. Penerima tetap berdasarkan usulan dari kampung,” tegasnya.

Persoalan Lokasi Mil 21

Selain persoalan penerima, Perkimtan juga menyoroti usulan pembangunan rumah di kawasan Mil 21.

Berdasarkan hasil pengecekan, lokasi tersebut disebut masuk wilayah Kelurahan Wonosari Jaya dan tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan anggaran (DPA) yang menetapkan lokasi pembangunan di Kampung Nawaripi.

Perkimtan juga menemukan sebagian calon penerima tidak bersedia apabila rumah dibangun di Mil 21 karena mempertimbangkan akses dan jarak.

Mereka lebih memilih pembangunan dilakukan di atas tanah yang selama ini mereka tempati.

“Semua calon penerima tidak mau dibangun di sana karena aksesnya sulit. Mereka berharap rumah dibangun di tanah mereka sendiri,” ujarnya.

Karena itu, Perkimtan kini masih melakukan pengecekan terhadap status dan legalitas lahan yang akan digunakan, termasuk memastikan apakah lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan atau tidak.

Selain aspek tata ruang, status kepemilikan tanah juga menjadi perhatian. Perkimtan meminta adanya kejelasan legalitas tanah agar pembangunan rumah pemerintah tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Menurut Abriyanti, apabila tanah diperuntukkan bagi masing-masing penerima, harus ada dokumen atau dasar hukum yang jelas mengenai hak penggunaan tanah tersebut.

“Jangan sampai rumah sudah dibangun, ternyata tanahnya bermasalah atau ada pihak lain yang memiliki hak atas tanah tersebut,” katanya.

Perkimtan memastikan seluruh proses verifikasi penerima dan lokasi dilakukan untuk menjaga agar bantuan rumah tepat sasaran sekaligus mencegah munculnya persoalan aset dan sengketa tanah setelah pembangunan selesai.

EHO