Awasi Ketat APBD, Inspektorat Papua Tengah Diminta Cegah Korupsi Sejak Perencanaan

Pemprov PT Rakorwasda Inspektorat 2026
Momen Rakorwasda Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026 di Nabire, Selasa (27/10/2026) / Foto : Humas Papua Tengah

Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah memperkuat pengawasan pengelolaan anggaran daerah guna mencegah penyimpangan dan memastikan setiap rupiah APBD memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Inspektorat Provinsi dan Kabupaten se-Provinsi Papua Tengah Tahun 2026.

Dalam arahannya, Gubernur dalam sambutan yang dibacakan Staf Ahli II Gubernur Bidang Kemasyarakatan, SDM, dan Pengembangan Otsus Ukkas, S.Sos., M.KP menekankan bahwa pengawasan tidak boleh sekadar menjadi rutinitas administratif, tetapi harus berperan sebagai instrumen pencegahan penyimpangan sekaligus memastikan pembangunan berjalan efektif, transparan, dan akuntabel.

“Setiap rupiah yang bersumber dari APBD Provinsi maupun Kabupaten harus digunakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Papua Tengah,” tekannya dalam sambutan.

Penguatan pengawasan ini sejalan dengan amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, serta PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah.

Melalui Rakorwasda 2026, seluruh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten didorong memperkuat perencanaan pengawasan berbasis risiko, terutama dalam penyusunan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) 2027.

Pengawasan diarahkan pada risiko strategis yang berpotensi menghambat tata kelola pemerintahan, termasuk potensi kecurangan anggaran dan ancaman keamanan teknologi informasi di tengah digitalisasi birokrasi.

Selain itu, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diminta bertransformasi menjadi mitra strategis pemerintah daerah. Inspektorat diharapkan terlibat sejak tahap perencanaan sebagai sistem peringatan dini (early warning system) untuk mendeteksi potensi penyimpangan dan mencegah tindak pidana korupsi.

Pemerintah lanjut Gubernur, juga menyoroti pentingnya perbaikan tata kelola Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua, sebagaimana komitmen yang telah disampaikan pada 16 Juli 2026 di Jayapura.

Tindak lanjut Monitoring Center for Prevention (MCP) dan Rencana Bisnis Strategis (RBS) Tahun 2026 dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga diminta berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Sejumlah sektor menjadi perhatian khusus, mulai dari perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen aparatur sipil negara (ASN), pengelolaan aset dan pendapatan daerah, hingga penguatan kapasitas APIP.

“Pengawasan terhadap pokok-pokok pikiran DPRD serta penyaluran hibah dan bantuan sosial juga perlu diperketat untuk memastikan penggunaan anggaran sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” sorotnya.

Di sisi lain, Gubernur menekankan pentingnya sinergi pengawasan antara Pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten agar program pengawasan tidak tumpang tindih serta selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan daerah.

“Saya minta seluruh Inspektorat mempercepat tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan, disertai pemutakhiran data secara konsisten dan bertanggung jawab,” pintanya.

Seiring terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027, APIP dituntut terus meningkatkan kompetensi, memahami perkembangan regulasi, serta menjalankan tugas secara profesional.

Rakorwasda 2026 diharapkan menghasilkan langkah konkret untuk memperkuat sistem pengawasan, meningkatkan akuntabilitas pemerintahan, dan memastikan anggaran pembangunan benar-benar berdampak pada kesejahteraan masyarakat Papua Tengah.

HMS