Koreri.com, Burmeso – Wakil Ketua III Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Mamberamo Raya Simon Abaiso meminta Kepolisian Daerah (Polda) Papua mengusut tuntas terkait keberadaan 10 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi yang kini jadi sorotan publik.
Dalam hal ini, Dewan meminta Polda Papua mengungkap dugaan keterlibatan Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Mamberamo Raya dalam persoalan BBM dimaksud.
Hal tersebut dinilai penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, terlebih karena dugaan tersebut menyangkut personel kepolisian yang memiliki tanggung jawab dalam penegakan hukum.
Kasus ini mencuat setelah pengamanan sekitar 10 ton solar di gudang milik PT Youtefa Permai di Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah, pada 22 Oktober 2026 yang dipimpin Kapolres Mamberamo Raya Kompol Yubelina Wally.
Berdasarkan data yang diperoleh diduga kuat ada keterlibatan Kasat Reskrim Polres Mamberamo Raya dalam transaksi BBM tersebut.
“Kami Dewan minta dengan tegas, Polda Papua untuk usut tuntas permainan BBM subsidi di Mamberamo Raya yang diduga melibatkan Kasat Reskrim, bahkan semua pihak yang terlibat baik dari pihak APMS maupun pihak perusahaan. Ini sudah jelas BBM subsidi milik masyarakat, tapi masih diselewengkan,” pinta Simon Abaiso.
Ia juga menekankan bahwa setiap dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan aparat penegak hukum harus ditangani secara objektif dan terbuka sesuai kewenangan institusi terkait.
“Apabila terdapat indikasi keterlibatan anggota kepolisian, pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri asal-usul BBM, legalitas kepemilikan, dokumen pengangkutan, mekanisme transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat. Penanganan perkara juga diharapkan tidak berhenti pada pengamanan barang bukti, tetapi mampu memberikan kejelasan mengenai kronologi dan tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan hasil pemeriksaan,” desak Simon.
Dugaan perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan pengawasan distribusi BBM subsidi. Karena itu, keterbukaan informasi mengenai perkembangan penanganan kasus sangat diperlukan.
“Polda Papua kita harapkan memberikan penjelasan resmi mengenai langkah penyelidikan yang dilakukan, termasuk apabila diperlukan pemeriksaan terhadap personel yang disebut dalam pemberitaan,” imbuhnya.
Di sisi lain, seluruh pihak yang disebut atau diduga terlibat harus tetap memperoleh haknya sesuai hukum, dan tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum ada pembuktian yang sah.
Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Cahyo Sukarnito, S.I.K., M.K.P.. yang dikonfirmasi Rabu malam (28/10) terkait kasus penggrebekan BBM Subsidi di Burmeso ibu Kabupaten Mamberamo Raya menyampaikan belum mendapatkan informasi atas kasus tersebut.

“Berkaitan dengan hal tersebut, saya belum dapat informasi, bisa langsung konfirmasi kepada Kapolres Mamberamo Raya,” jelas Kabid Humas.
Ketika disinggung mengenai adanya tim dari Polda Papua yang telah diterjunkan ke Mamberamo Raya untuk mengusut kasus tersebut, Kabid Humas Cahyo Sukarnito menyampaikan akan mengeceknya.
“Saya akan coba cek ke Krimsus atau Propam terkait tim yang sudah diberangkatkan, dan akan saya sampaikan ke rekan rekan media,” ujar Kabid Humas singkat.
Sementara itu, wartawan Koreri.com telah berupaya menghubungi Kapolres Mamberamo Raya, Kompol Jubelina Wally, melalui sambungan telepon pada Rabu (28/10/2026) baik pada pagi maupun sore hari.
Namun, hingga berita ini disusun, Kapolres belum memberikan tanggapan meskipun nomor telepon yang dihubungi dalam keadaan aktif.
Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp juga telah dilakukan. Pesan tersebut diketahui telah dibaca karena telah centang biru, tetapi belum juga mendapat respon dari Kapolres.
Dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang mengatasnamakan Polres Mamberamo Raya mencuat setelah aparat kepolisian mengamankan sekitar 10 ton solar di gudang penyimpanan milik PT Youtefa Permai, Burmeso, Distrik Mamberamo Tengah, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua.
Kasat Reskrim) Polres Mamberamo Raya Iptu Achmad Erfan Muharya, S.H., M.H., diduga terlibat dalam penjualan BBM tersebut kepada pihak perusahaan.
Sementara itu, pengamanan BBM dilakukan pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIT, setelah Kapolres Mamberamo Raya Kompol Jubelina Wally, S.H., M.H., CPHR, menerima laporan masyarakat mengenai dugaan penjualan solar yang disebut-sebut sebagai BBM milik Polres Mamberamo Raya.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres bersama sejumlah anggota mendatangi kamp karyawan PT Youtefa Permai di Burmeso untuk memeriksa keberadaan BBM yang dilaporkan.
Dari hasil pengecekan, petugas menemukan solar yang disimpan di gudang perusahaan. Pihak perusahaan, berdasarkan keterangan dalam kronologi kejadian yang diperoleh, menyebut BBM tersebut dibeli dari Kasat Reskrim Polres Mamberamo Raya.
NAP/EHO












