Koreri.com, Jayapura – Penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya dan PT Palma Pertiwi Makmur menuai sorotan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Ketua Dewan Adat Kabupaten Mamberamo Raya, Hendrik Bilasi, memprotes tidak dilibatkannya lembaga Dewan Adat dalam proses tersebut.
Hendrik menilai, kerja sama yang berkaitan dengan wilayah dan hutan adat semestinya dilakukan secara terbuka dengan melibatkan masyarakat adat serta lembaga yang memiliki kepentingan langsung terhadap wilayah tersebut.
Ia menyayangkan tidak adanya koordinasi dengan Dewan Adat, terlebih pemerintah daerah sebelumnya telah menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah, adat, dan agama sebagai tiga unsur yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan masyarakat Papua.
“Saya kecewa karena dalam kegiatan ini kami dari Dewan Adat tidak dilibatkan. Padahal, dalam kegiatan di Sentani beberapa waktu lalu, Bupati Mamberamo Raya menyampaikan pentingnya kerja sama yang baik antara pemerintah, adat, dan agama sebagai tiga tungku yang tidak bisa dipisahkan,” tegas Hendrik.
Menurutnya, masuknya perusahaan dan penandatanganan kerja sama tanpa koordinasi yang memadai dengan Dewan Adat menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana lembaga adat dilibatkan dalam pengambilan keputusan yang menyangkut wilayah adat.
Hendrik menegaskan, hutan adat bukan sekadar objek kerja sama administratif, melainkan bagian dari hak ulayat, identitas, sejarah, budaya, dan sumber penghidupan masyarakat yang diwariskan secara turun-temurun.
Karena itu, setiap kebijakan yang berpotensi berdampak terhadap wilayah adat harus mengedepankan komunikasi, keterbukaan, serta penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat.
Ia juga menyoroti kehadiran Lembaga Masyarakat Adat (LMA) dalam penandatanganan dokumen kerja sama tersebut.
Menurut Hendrik, kehadiran satu lembaga tidak serta-merta menjawab persoalan keterlibatan Dewan Adat dalam proses pengambilan keputusan.
“Kepada LMA AGW, Anda tidak punya hak merampas hak adat kami. Tugas kami di Dewan Adat adalah menjaga hutan adat di Mamberamo. Jangan merampas hak adat kami. Ini kepentingan masyarakat adat yang harus kami kawal agar memberikan manfaat bagi masyarakat pemilik hutan adat dan negeri ini,” ujarnya.
Sorotan serupa disampaikan Ketua Himpunan Mahasiswa Mamberamo Raya, Jorgen Tawane. Ia mengingatkan pemerintah daerah agar tidak mengabaikan masyarakat adat dalam kebijakan pembangunan dan pembukaan ruang investasi di wilayah Mamberamo Raya.
Menurut Jorgen, investasi harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak masyarakat adat yang memiliki ikatan historis, sosial, dan budaya dengan tanah leluhur mereka.
“Jangan sampai pemerintah terlalu fokus membuka ruang investasi, tetapi justru mengabaikan suara masyarakat adat. Setiap kebijakan yang berkaitan dengan hutan dan wilayah adat harus melibatkan masyarakat adat serta lembaga yang memiliki kepentingan langsung,” tegasnya.
Jorgen juga mendorong Pemerintah Kabupaten Mamberamo Raya memberikan penjelasan terbuka mengenai substansi dokumen kerja sama dengan PT Palma Pertiwi Makmur.
Penjelasan tersebut, menurutnya, perlu mencakup objek kerja sama, wilayah yang menjadi sasaran kegiatan perusahaan, serta mekanisme pelibatan masyarakat adat dalam setiap tahapan pelaksanaannya.
Ia menilai transparansi penting untuk mencegah kesalahpahaman dan polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa setiap kebijakan yang berkaitan dengan pemanfaatan wilayah adat memperhatikan kepentingan masyarakat dan perlindungan lingkungan.
Jorgen menegaskan, persoalan ini seharusnya tidak berhenti pada polemik mengenai lembaga yang hadir atau tidak dilibatkan dalam penandatanganan dokumen kerja sama.
Sebaliknya, polemik tersebut perlu menjadi momentum untuk memperjelas kedudukan lembaga adat, memastikan penghormatan terhadap hak masyarakat hukum adat, serta membangun mekanisme pengambilan keputusan yang transparan dalam pemanfaatan hutan adat di Mamberamo Raya.
Bagi masyarakat adat, pembangunan dan investasi semestinya tidak hanya berorientasi pada kepentingan ekonomi, tetapi juga menjamin perlindungan hak ulayat serta manfaat nyata bagi masyarakat pemilik wilayah adat.
NAP












