Tegas.! MK Tolak Permohonan AYO, PMK2 Siap Dilantik

WhatsApp Image 2021 02 16 at 20.05.48
Bupati Teluk Bintuni terpilih didampingin tim pemenangan dan tim hukum saat menggelar konfrensi pers di Merlynn Parka Hotel Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto : KENN)

Koreri.com, Jakarta– Mahkamah konstitusi republik Indonesia dengan tegas menolak permohonan pemohon pasangan calon bupati dan wakil bupati Teluk Bintuni nomor 01 periode 2021-2024 Ali Ibrahim Bauw – Yohanes Manibuy (AYO) dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) Bupati Teluk Bintuni dengan register perkara nomor : 95/ PHP.BUP – XIX/2021.

Amar putusan yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan 9 hakim mahkamah konstitusi dan diucapkan ketua MK Anwar Usman dalam persidangan di ruang sidang utama dan secara virtual, Selasa (16/2/2021)

Dalam pertimbangannya bahwa mahkamah konstitusi menegaskan bahwa dalil-dalil yang disampaikan pemohon sangat tidak beralasan hukum sehingga dapat permohonan mereka tidak dapat diterima.

WhatsApp Image 2021 02 16 at 20.07.52
Calon Bupati Terpilih Kabupaten Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw bersama tim kuasa hukum mengikuti sidang dismisal pengucapan putusan secara virtual din Merlynn Park Hotel, Jakarta, Selasa (16/2/2021). (Foto : KENN)

Bahwa putusan MK pada perkara No 95 dengan pertimbangan hukum tentang pasal 158, dalil dan bukti pemohon tidak cukup dan tidak bisa meyakini mahkamah konstitusi, terkait dengan renvoi pada persidangan tgl 27 januari 2021 pun tidak mempertimbangkan.

 

“Amar putusan dalam eksepsi, 1. Menyatakan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan hukum pemohon beralasan hukum, 2. Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, dalam pokok permohonan : menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima” ucap ketua MK Anwar Usman diikuti ketuk palu satu kali sebagai tanda pengesahan putusan dismissal tersebut.

WhatsApp Image 2021 02 16 at 20.17.19
Bupati Teluk Bintuni terpilih Teluk Bintuni Ir Petrus Kasihiw saat memberikan keterangan pers kepada awak media. (Foto : KENN)

Kordinator tim hukum PMK2 Cosmas Refra,S.H.,M.H bahwa setelah diucapkannya amar putusan/ ketetapan pada sidang dismissal maka semua dalil yang disampaikan paslon AYO gugur dengan sendirinya.

“Keputusan MK hari ini memastikan bahwa semua perbedaan anak bangsa di negeri Sisar Matit segera diakhiri, artinya Buapti yanng dilahirkan dengan putusan ini milik bersama semua masyarakat sehingga tidak boleh lagi saling mengejek di medsos dan sebagainya” himbau Cosmas Refra.

Hal senada juga disampaikan anggota tim kuasa hukum PMK2 dari BAHU NasDem Rachmat Taufit,S.H “Tugas dari tim hukum telah selesai menjaga dan mengawal kemenangan Masyarakat Bintuni, fase terakhir di MK untuk mencari keadilan telah usai, Mahkamah Konstitusi memutuskan putusan yang berkeadilan bagi seluruh masyarakat bintuni.” Kata Taufit

Advokad muda murah senyum itu menuturkan, sekarang waktunya semua masyarakat eratkan kembali hubungan persaudaraan yang selama ini ada di Negeri Sisar Matiti, karena Piet – Matret adalah bupati untuk semua kalangan masyarakat.

“Tidak ada lagi perbedaan kubu A dan kubu B, tidak ada lagi pendukung A dan Pendukung B, mari kita semua kawal dan dukung program dan pembangunan daerah untuk 5 tahun kedepan, sehingga masyarakat bintuni sejahtera dan daerahnya menjadi lebih maju dan berkembang.” pesan dia.

KENN