Koreri.com, Manokwari– Pemerintah provinsi Papua Barat secara diam menggelar rapat tatap muka di masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Padahal, Gubernur Dominggus Mandacan dalam dua hari terakhir kemarin menegaskan bahwa rapat rapat pemerintahan ditiadakan.
Nyatanya, Rabu (7/7/2021) Sekda Papua Barat, Nathaniel D Mandacan memimpin rapat terkait persoalan jalan trans Papua Barat ruas Mamey-Windesi yang digelar di Gubernuran Papua Barat dilakukan secara tatap muka.
Tindakan rapat pemerintahan ini bertentangan dengan pernyataan Gubernur atas penerapan PPKM di Papua Barat. Pasalnya, kemarin, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan menegaskan bahwa PPKM Makro sudah berlaku sejak 5 Juli 2021
“Semua aktifitas kegiatan pemerintahan, baik dari Kodam, Polda, pemerintah Papua Barat dan juga Kabupaten Kota, yang namanya rapat kerja, rapat koordinasi, rapat tehnis itu kita tiadakan. Kalau ada rapat yang mendesak kita visual saja,” tegasnya Gubernur saat ditemui awak media saat vaksinasi di Fanindi, Manokwari Selasa (6/7/2021).
Gubernur juga menegaskan kepada masyarakat untuk meniadakan kegiatan yang kumpul-kumpul dan kerumunan, apalagi kegiatan yang mengundang pemerintah.
“sepanjang kita tahu kita minta dibatalkan atau ditunda dulu. Kalau mengundang pemerintah, kita tidak akan hadir. Seperti undangan peletakan batu pertama sebuah gereja di Ransiki, karena sudah kita berlakukan jadi kita tidak menghadiri undangan itu,” tegasnya.
Menanggapi itu Anggota DPD RI, M Sanusi Rahaningmas, S.Sos.,M.M,S.IP meminta pemerintah daerah dan Gugus Tugas Satgas penanganan COVID-19 Papua Barat konsisten dengan aturan yang diberlakukan. Jika tidak, maka aturan itu tidak akan menjadi pedoman masyarakat.
“Bagaimana masyarakat mau taat terhadap aturan jika yang menetapkan aturan justru melanggar. Ini yang harus dihindari. Jika memang aturan itu sudah diberlakukan, maka pemerintah pun harus tunduk terhadap aturan itu,” ungkapnya.
Dia lalu meminta pemerintah Papua Barat untuk menyatakan alasan kegiatan rapat tatap muka itu, sehingga masyarakat bisa paham maksud dan tujuan. Jika memang itu adalah sebuah kelalaian, maka pemerintah wajib menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat.
“Masyarakat cukup tertekan dengan pemberlakukan PPKM. Mereka akan sangat tidak terima jika apa yang jadi keputusan itu dilanggar sendiri oleh para pengambil kebijakan. Sehingga perlu ada penjelasan kepada masyarakat, agar masyarakat bisa ikut menaati pemberlakukan PPKM ini dengan tidak membanding bandingkan hal yang sempat terjadi,” tandasnya.
Sementara itu, awak media melakukan upaya konfirmasi kepada ketua harian gugus tugas satgas COVID-19 Provinsi Papua Barat Derek Ampnir,S.Sos.,M.M melalui pesan singkat whatshappnya, Rabu (7/7/2021) namun tidak digubris.
KENN































