Koreri.com, Namrole – Bupati Safitri Malik Soulisa membuka Sosialisasi Peraturan Perundangan yang berkaitan dengan Perikehidupan Penghayatan Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi bekerja sama dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Buru Selatan, berlangsung di Hotel Alfris Namrole, Selasa (7/12/2021).
Kegiatan ini dihadiri Staf Ahli Bupati Bidang Politik, Hukum dan Pemerintahan Gani Loilatu, Kadis Capil Rustam Makatita serta tokoh adat dengan narasumber dari Kementerian.
Bupati dalam sambutannya mengatakan kebhinekaan merupakan realitas bangsa yang tidak dapat dipungkiri keberadaannya untuk mendorong terciptanya perdamaian dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Kebhinekaan harus dimaknai oleh masyarakat melalui pemahaman multikulturalisme berlandaskan kekuatan spiritualitas.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa Indonesia adalah bangsa majemuk yang terdiri dari berbagai etnis, bahasa dan agama.
Di dalamnya terdapat komunitas adat/tradisi dan komunitas penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal. Komunitas komunitas ini memiliki hak untuk mengamalkan ajaran kepercayaan dan hak berbudaya secara bebas tanpa diskriminasi.
Kepercayaan yang mengandung nilai-nilai luhur yang bersifat fundamental diharapkan bisa mewarnai keberagaman dan kebhinekaan bangsa ini. Sehingga tercipta kehidupan yang harmonis berdasarkan pada nilai nilai luhur.
“Negara berkewajiban untuk melindungi, memberdayakan, mengoptimalkan peran dan fungsi strategis mereka dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Bupati.
Diharapkan sosialisasi ini bisa menjadi salah satu alternatif solusi permasalahan.
Selanjutnya permasalahan yang berkaitan dengan layanan administrasi kependudukan dalam kehidupan berkeyakinan dan berkepercayaan.
“Masih terjadi penafsiran yang berbeda dari aparat pemerintah, masyarakat maupun penghayat kepercayaan itu sendiri. Padahal sebenarnya hal itu tak perlu terjadi karena penganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah bagian dari masyarakat Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban yang sama seperti masyarakat lainnya,” jelasnya.
“Mereka juga bagian dari komponen bangsa yang memiliki ciri karakteristik khas yang mencerminkan kebhinekaan tunggal Ika dan salah satu pilar budaya dan jati diri bangsa,” tandas Bupati Safitri.
Perbedaan kepercayaan yang dianut oleh masyarakat akan menghadapi banyak tantangan berakibat menjurus terjadinya konflik sosial baik vertikal maupun horizontal.
“Hal ini akan terjadi apabila kita abai terhadap nilai luhur jati diri bangsa yang berkeinginan untuk hidup bersama, saling mengayomi dan harmonis. Konflik sosial, intoleransi, anti kebhinekaan, tindak kekerasan menjadi kebiasaan yang terjadi sehari-hari saat ini,” ucap Bupati.
Permasalahan ini terjadi karena kurangnya pemahaman terhadap keberagaman budaya dan keyakinan masyarakat bangsa Indonesia serta sudah ditinggalkannya nilai-nilai luhur kehidupan berbangsa saat ini.
“Padahal nilai luhur budaya bangsa diyakini mempunyai kekuatan dalam menghadapi gelombang paham materialisme, kapitalisme, anarkisme dan radikalisme,” sebut Bupati Safitri.
Atas dasar ini negara berkewajiban menjamin kebebasan beragama dan kepercayaan semua individu tanpa membedakan suku, warna kulit, jenis kelamin, bahasa dan lainnya sehingga setiap warga negara dapat menghormati keberadaan dan keanekaragaman agama dan kepercayaan yang ada di Indonesia.
“Dengan demikian penghayat kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sebagai warga negara memiliki hak, kewajiban dan tanggungjawab dalam membangun bangsa,” pungkasnya.
BN































