Koreri.com, Jayapura – Tim gabungan Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pembunuhan, pencurian dengan kekerasan serta pemerkosaan terhadap korban Almarhum Hj. Nurjani di Jembatan Temiri Nafri Jalan Koya Kosos Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua yang terjadi pada 18 Januari 2022 lalu.
Dua pelaku berhasil dibekuk di wilayah Arso, Kabupaten Keerom dengan inisial WI dan SR.
WI bahkan didor pada bagian kaki lantaran saat ditangkap melawan petugas.
Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Gustav R. Urbinas, SH., S.IK., M.Pd didampingi Wakapolresta AKBP Supraptono, S.Sos.,M.Si, Kasat Reskrim AKP Handry Bawilling, S.Sos., MH, Wakasat Reskrim Iptu Heppye Salampessy, SH dan Kasi Humas Ipda Sarah Kafiar, SH saat melaksanakan Press Conference di depan awak media di Halaman Mapolresta Jayapura Kota, Kamis (19/4/2022) siang tadi.
“Kini kedua pelaku pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban saat ini telah mendekam di balik jeruji Mapolresta Jayapura Kota, ” ucapnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat primer pasal 338 KUHP, Subsider pasal 365 KUHP, Subsider pasal 285 KUHP tentang pembunuhan, pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan dengan ancaman pidana 15 tahun untuk perbuatan pembunuhan, 12 tahun untuk perbuatan curas.
“Dan 12 tahun untuk perbuatan pemerkosaan, ” ungkapnya.
Kapolres menambahkan, dari hasil olah TKP, pihak Kepolisian berhasil mengamankan kendaraan bermotor milik korban, pakaian milik korban, HP merk Oppo dan sandal swallow milik pelaku.
“Dalam kasus pembunuhan, pencurian dan kekerasan disertai pemerkosaan yang sempat heboh di media sosial dan grub Whatsapp ada sekitar 7 orang saksi diperiksa untuk dimintai keterangan, “imbuhnya.
Para pelaku mempunyai peran masing-masing diantaranya pelaku WI yang melakukan pembunuhan, curas dan pemerkosaan terhadap korban dan WI juga merupakan residivis curas yang baru keluar dari Lapas Abepura pada bulan Desember 2021.
“Sedangkan pelaku SR merupakan aktor dari perbuatan curas terhadap korban, “ungkap Kapolresta.
Dan motifnya sendiri adalah para pelaku saat itu dalam dipengaruhi minuman keras dan melihat kesempatan serta ingin mengusai barang milik korban kemudian melakukan pemerkosaan dan pembunuhan.
Sebelumnya, ditemukan sesosok tubuh manusia dalam posisi telanjang dan terdapat tanda-tanda kekerasan di kawasan Jembatan Temiri Nafri, Jalan Koya Kosos, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, pada 18 Januari 2022 lalu
Korban pertama kali ditemukan oleh saksi UL dan LW yang saat itu sedang mencari kayu bakar.
“Mendapat informasi itu tim gabungan Polresta Jayapura Kota melakukan penyelidikan dan mencari informasi di lapangan hingga kemudian pada Senin (18/4/2022) sekitar pukul 17.00 wit Polisi berhasil membekuk WI di Arso VIII Kabupaten Keerom dan sekitar 21.30 Wit pelaku lainnya yakni SR juga ditangkap dengan lokasi yang sama Arso VIII, ” pungkasnya.
SEO

























