Koreri.com, Jayapura – Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura, Alex Sinuraya, mengatakan kasus dugaan korupsi pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua sudah ditingkatkan status ke tahap penyidikan.
Menurutnya, penaikan status tersebut berdasarkan Surat Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura Nomor Print 01/R. 1.10/Fd. 1/06/2013 tanggal 13 Juni 2022 yang sebelumnya telah dilaksanakan kegiatan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap 10 orang saksi.
“Jadi, saat ini penyidik sudah tingkatkan kasusnya ke tahap penyidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Mamberamo Raya tahun 2019,” kata Kajari, Alex Sinuraya, dalam keterangan persnya di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat (17/6/2022).
Dijelaskan, pembangunan ruas jalan Trimuris-Kasonaweja sepanjang 3,5 km dianggarkan sebesar Rp6.188.736.000 yang bersumber dari dana alokasi khusus (DAK) yang dikerjakan CV PIP.
Dalam mengerjakan pekerjaannya, perusahaan pemenang lelang itu tidak melakukan pengerjaan sesuai kontrak di antaranya hanya melakukan pembersihan di sepanjang 950 meter.
“Walaupun pengerjaan yang dilakukan tidak sesuai kontrak, namun CV PIP sudah melakukan pencairan,” jelasnya.
Ditegaskan, dengan dinaikkan kasusnya ke tahap penyidikan maka dalam waktu dekat akan dilakukan penetapan tersangka. “Mudah-mudahan penyidik segera mengungkapkan tersangka kasus tersebut,” katanya.
Diketahui, Kejaksaan Negeri Jayapura membawahi lima kabupaten dan kota di Papua, yaitu Kota dan Kabupaten Jayapura, Keerom, Sarmi, dan Kabupaten Mamberamo Raya.
VER