Koreri.com, Jayapura – Pemerintah Kabupaten Jayapura mengklarifikasi dana kelebihan pembayaran proyek pembangunan Hotel Tabita Sentani kepada PT. Plaza Crystal Internasional senilai Rp 3,4 Milliar yang saat ini masih ditahan Kejaksaan Tinggi Papua.
Kepala Dinas Pertanahan, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DP2KP) Kabupaten Jayapura, Terry F. Ayomi, mengatakan dana yang ditahan kejaksaan tinggi Papua bukan hasil dugaan korupsi tapi sisa kelebihan pembayaran kepada pihak penyedia.
Dijelaskan, pemkab Jayapura menyurat Kejaksaan Tinggi untuk membantu kejar sisa uang kelebihan pembayaran Rp. 3,4 Miliar PT. Plaza Crystal Internasional sesuai hasil audit tahunan BPK RI.
“Jadi, informasi yang beredar di media itu ada dugaan korupsi dan ada pemeriksaan di Kejati Papua itu tidak benar, namun kami yang menyurat minta bantu mengejar PT. Plaza Crystal Internasional karena kapasitas kejaksaan lebih kuat,” kata Terry F. Ayomi didampingi Kabid Tata Bangunan DP2KP Kabupaten Jayapura, Willem Tanamor dalam Press Conference di Hotel Tabita Sentani, Kamis (22/9/2022).
Dikatakan, uang sisa kelebihan bayar saat ini sudah ditangan kejaksaan tinggi Papua dan masih dilakukan validasi.
“Ya, pada saat itu langsung mengejar dan informasi terakhir saya baru dapat dari kejaksaan tinggi papua bahwa uang itu sudah dikembalikan dan posisi uang itu sekarang masih ada di Kejaksaan Tinggi Papua,” ujarnya.
“Jadi, kami tunggu saja, karena sesuai aturan kejaksaan tinggi setelah validasi semua baru dikembalikan uang itu ke kas daerah Kabupaten Jayapura, saya pastikan bahwa uang Rp. 3,4 miliar itu sekarang berada di kejaksaan tinggi,” kata Terry Ayomi.
Terry Ayomi juga membantah informasi yang beredar di media sosial bahwa ada dugaan korupsi Rp. 3,4 Miliar kelebihan bayar sementara diproses kejaksaan sehingga masih ditahan kejaksaan tinggi Papua.
“Informasi beredar itu tidak benar, informasi sangat miring. Yang sebenarnya itu kami menyurat kejaksaan untuk bantu kerja kelebihan bayar itu dan saya sudah diminta klarifikasi bukan diperiksa,” tegasnya.
“Kami kerjasama dengan kejati papua untuk kejar ini karena sudah dua kali kami surati pihak penyedia untuk kembali sisa kelebihan bayar tapi tidak respon sehingga kami minta bantuan kejaksaan,” sambung Terry.
Dijelaskan, pada awalnya dilakukan kontrak kerja pembangunan Hotel Tabita Sentani dengan nilai Rp. 72,824 Miliar dengan PT. Plaza Crystal Internasional yang dianggarkan dalam APBD tahun 2019.
Namun dalam pekerjaan hotel tabita yang mulai dibangun tahun 2019, kemudian sambil berjalan sudah ada penagihan uang muka dan triwulan pertama setelah itu ada kendala dalam tubuh penyedia sehingga bermasalah.
“Bulan Januari tahun 2020 itu progres pekerjaan sudah mulai menurun dan tidak efektif lagi sehingga kami mengundang sampai 2 kali untuk rapat agar kami juga tahu kendalanya apa, kami minta supaya pihak penyedia bisa menjelaskan ke dinas secara terpericni, terarah dan lebih efektif, itupun tidak ditanggapi sehingga kami memberikan surat peringatan sampai 2 kali itupun tidak ada tanggapan pada saat itu masih berkontrak dengan PT Kristal Internasional,” katanya.
Pada bulan desember 2019, kata Terry, sudah tagih 15 persen senilai Rp. 10 miliar lebih, kemudian triwulan I posisi progres pembangunan baru 18,36 persen senilai Rp. 13 miliar lebih sehingga harus dilakukan pemutusan kontrak kerja bertepatan dengan pemeriksaan tahunan oleh BPK RI.
“Kita dengan BPK, Inspektorat dan penyedia kami opname pekerjaan terakhir untuk pemutusan kontrak dan progres pembangunan baru mencapai 24,7 persen. Jadi menghitung persen kepada keuangan dan tanggapan dari BPK secara keuangan dengan bahasa kelebihan pembayaran,” jelasnya.
Sehingga setelah pemutusan kontrak kami menyurat kepada perusahaan tersebut untuk segera mengembalikan jaminan pelaksanaan pembangunan hotel tabita dan mereka sudah kembalikan sebesar Rp. 3,6 Miliar dan sudah kasih masuk kembali ke kas daerah, bukti lengkap.
Kalau di pengadilan kita digugat tentang pemutusan kontrak kerja. Jadi pihak ketiga gugat kembali karena merasa tidak bersalah tapi dalam proses kita jelaskan kondisi yang terjadi sehingga pengadilan menolak semua gugatannya sehingga kami beranikan diri untuk lelang ulang proyek ini.
EHO
























