Koreri.com, Biak (2/4) – Petahana yang calon Bupati Biak Numfor, Hery Ario Naap terancam batal ikut serta dalam pagelaran Pemilihan Kepala Daerah setempat pada Juni mendatang.
Menyusul putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makasar yang membatalkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Biak Numfor tentang penetapan 3 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati setempat Tahun 2018.
PTTUN Makassar dengan nomor : 20/G/pilkada2018/PTTUNmks per tanggal 29 Maret lalu membatalkan keputusan KPU Biak Numfor No.02/HK.3.2-kpt/9106/KPU-Kab/II/2018 tanggal 12 Februari 2018 tentang penetapan 3 paslon yang akan bertarung di Pilkada Biak.
Putusan tersebut mengakomodir gugatan pasangan calon nomor urut 3 atas nama Nichodemus Ronsumbre dan Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe yang sebelumnya menggugat Keputusan KPU tentang penetapan 3 calon pada Pilkada Biak tahun 2018.
Dasar gugatan tersebut dikarenakan petahana (Hery Ario Naap,red) yang juga pasangan calon nomor urut 2 yang berpasangan dengan Nehemia Wospakrik ini mengganti pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Biak Numfor yang bertentangan dengan Pasal 89 PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Petahana mengganti pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Biak dalam hal ini Direktur RSUD Biak Numfor, dr. Edy Rumbarar dengan dr Ricardo Mayor sebagai Plt. Direktur RSUD Biak pada 20 November 2017.
“Jadi PTTUN Makasar sudah membatalkan putusan KPU Biak Numfor dan memerintahkan KPU Biak Numfor untuk menerbitkan keputusan yang baru yang mana hanya mengikutkan 2 pasangan calon yakni Nichodemus Ronsumbre – Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen,SE – Yustinus Noriwari,STh,” ungkap Kuasa Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, Nichodemus Ronsumbre dan Akmal Bachri, Habel Rumbiak, SH melalui telepon selulernya, Minggu (1/4/2018).
Pihaknya juga siap mempertahankan apa yang telah diputuskan oleh PTTUN Makassar dengan mengajukan kontra memori kasasi agar Mahkamah Agung menolak kasasi dari KPU Biak Numfor, jika kemudian lembaga penyelenggara tersebut mengajukan kasasi ke MA.
PTTUN juga telah memerintahkan KPU Biak untuk segera menerbitkan SK baru dengan hanya mengikutkan Nichodemus Ronsumbre – Ir. Akmal Bachri Hi Kalabe dan Andreas Msen,SE – Yustinus Noriwari, STh.
Terpisah, Ketua KPU Biak Numfor Jackson Maryen yang dikonfirmasi menyebutkan pihaknya masih menunggu petunjuk dari KPU Papua maupun KPU Pusat terkait dengan putusan PTTUN Makassar.
“Kami masih konsultasi dengan KPU Papua dan KPU Pusat untuk petunjuk lebih lanjut, termasuk opsi mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung,” tukasnya.
Hery Ario Naap masih memiliki peluang untuk tampil di Pilkada Biak karena KPU setempat masih memiliki kesempatan mengajukan kasasi ke MA terhadap putusan PTTUN Makassar.
HRZ