Koreri.com, Ambon (27/6) – Guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Rabu (27/6/2018) pagi ini, DPD Partai Golongan Karya (Golkar) setempat menerjunkan 37 Advokat (Kuasa Hukum).
Keberadaan 37 Advokad ini dalam rangka mengawal perolehan suara pasangan Said Assagagff – Andreas Rentanubun (SANTUN) sekaligus mengawasi dan mengantisipasi kecurangan pada saat pencoblosan di 11 kabupaten/kota.
“Tim advokat yang kita turunkan sudah terlatih dan profesional serta memahami seluk beluk peraturan pemilu, untuk penyebarannya dilakukan secara bertahap sebelum hari pencoblosan,” ungkap kuasa hukum pasangan SANTUN, Fachri Bachmid di Ambon, Selasa (26/6/2018).
Dikatakannya, tim advokat yang diturunkan di setiap daerah bervariasi, terdiri dari 3 – 5 orang, sesuai tingkat kerawanan terjadinya kecurangan, seperti kabupaten Maluku Tenggata Barat, Seram Bagian Barat dan Buru.
“Penempatan tim Advokat, semata-mata untuk mengawal proses demokratisasi sehingga dapat berjalan secara jujur, adil, umum dan rahasia sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,” kata Bachmid.
Ditambahkan pula, misi penempatan tim Advokat semata-mata untuk memastikan penyelenggara Pilkada menghasilkan kepemimpinan Gubernur-Wakil Gubernur terpilih dengan derajat legitimasi hukum yang tinggi.
“Sehingga di kemudian hari tidak ada lagi saling gugat menggugat, yang disebabkan adanya desain kecurangan Pilkada, yang dapat mencederai pelaksanaan demokrasi itu sendiri,” tandasnya.
Selain itu, dirinya mengajak seluruh elemen masyarakat Maluku untuk bergandeng tangan dengan semua pihak, termasuk penyelenggara pilkada dalam hal ini KPU dan Bawaslu, serta seluruh pihak pemantau yang terakreditasi dalam bertugas memantau khusus penyelenggara pilkada.
“Saya sangat berharap KPU dan Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik, sehingga pilkada dapat berjalan baik, aman dan damai,” pungkasnya.
MP-RR