Koreri.com, Jayapura (17/9) – Mendagri, Menpan-RB dan BKN telah memutuskan tindakan pemecatan bagi ASN seluruh Indonesia yang terbukti secara hukum melakukan tindak pidana korupsi.
Berkaitan dengan itu, Pemerintah Provinsi Papua bakal segera melakukan sosialisasi keputusan bersama tersebut.
Asisten Bidang Umum Sekda Papua, Elysa Auri membenarkan jika pihaknya telah menerima keputusan bersama dimaksud.
Hanya saja, hingga saat ini belum dilakukan penghitungan jumlah PNS di wilayah itu yang telah dijatuhi hukuman penjara atas kasus korupsi.
“Mungkin saat ini kita mau sosialisasi dulu kepada seluruh PNS yang ada di Provinsi maupun kabupaten dan kota. Karena ketika keputusan ini turun, yang bersangkutan tidak kaget. Sebab keputusan ini sudah memiliki ketetapan hukum pula,” tegasnya di Jayapura, Minggu (16/9/2018).
Sebagai wakil Pemerintah pusat di daerah, Pemprov Papua siap melaksanakan putusan bersama menteri dan BKN tentang pemecatan ASN Korupsi.
“Saya ingin tekankan di sini bukan untuk menakut-nakuti ASN. Tetapi bagaimana supaya surat keputusan ini dijadikan sebagai referensi supaya seluruh aparatur yang ada di Tanah Papua ini bisa mencegah secara dini dan menghindari praktek korupsi,” cetus Elysa.
Dia menegaskan, Pemerintah selalu menginisiasi bagaimana upaya pencegahan korupsi di lingkungan aparatur.
“Namun jika masih tak diindahkan barulah kita mendorong penyidikan dan penindakan kepada ASN yang tetap melakukan korupsi,” sambungnya.
Meski demikian, keputusan pemecatan ASN korupsi di Papua bakal dikaji antara surat keputusan dua menteri dan BKN dengan pertimbangan tingkat (kesalahan) pegawai yang melakukan korupsi serta disesuaikan lagi dengan UU ASN dan kepegawaian daerah.
“Baru kita ambil keputusan maupun langkah-langkah yang tepat untuk menerapkan keputusan tentang pemecatan PNS korupsi di Papua,” tukasnya Elysa.
Diketahui, Mendagri, Menpan-RB dan BKN menerbitkan keputusan bersama nomor 182/6597/SJ, 15 Tahun 2018, dan 153/KEP/2018, tentang penegakan hukum terhadap ASN yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang ada hubungan dengan jabatan.
Keputusan bersama ini ditetapkan di Jakarta 13 September 2018 yang ditandatangani Mendagri Tjahjo Kumolu, Menpan RB Syafruddin dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana.
DAS