as
as

HPH Yamdena Milik PT. KJB Resmi Dihentikan

HPH Yamdena koreri
Kondisi hutan Yamdena, di Kabupaten Kepulauan Tanimbar yang kini rusak parah

Koreri.com, Saumlaki – Hak Pengelolaan Hutan (HPH) Yamdena yang dimiliki PT. Karya Jaya Berdikari (KJB) resmi dihentikan.

Penghentian tersebut menyusul keluarnya surat Bupati Kepulauan Tanimbar terkait penghentian sementara atau moratorium kegiatan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Alam (IUPHHK-HA) kepada Direktur Utama PT. KJB dengan nomor 552/785/2019 tertanggal 26 Juni 2019.

Langkah ini sekaligus menindaklanjuti surat pemberitahuan moratorium yang dikeluarkan Gubernur Maluku, Irjen Pol. (Purn) Drs. Murad Ismail berdasarkan surat nomor 552/1850 tanggal 10 Juni 2019 perihal Pemberhentian

Sementara (moratorium) Kegiatan Operasional IUPHHK-HA/HT yang tembusannya disampaikan kepada Bupati/Wali Kota se-Provinsi Maluku.

“Jadi, langkah moratorium ini juga sebagai tindaklanjut dari upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar bersama komponen masyarakat di 2017 lalu,” terang Bupati Petrus Fatlolon kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (26/6/2019).

Surat Bupati tersebut intinya meminta PT. KJB untuk melakukan penghentian sementara seluruh aktifitas/kegiatan operasional pemanfaatan hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) sambil menunggu hasil evaluasi lebih lanjut dari pihak yang memiliki kewenangan.

Bupati menegaskan, langkah ini bukan baru saja dilakukan pasca ada upaya sejumlah elemen di Tanimbar beberapa hari kemarin, namun ini merupakan tindaklanjut dari perjuangan Pemda bersama komponen masyarakat di 2017 lalu.

Dalam hal ini, untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup dari dampak pengelolaan hutan dengan menghentikan sementara beroperasinya HPH di wilayah Kabupaten Maluku Tenggara Barat (kini KKT).

“Selanjutnya akan ada tim yang bakal bekerja memastikan setiap pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan. Tim ini terdiri dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemkab Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” tegas Bupati.

Untuk diketahui, Pemkab KKT sebelumnya telah melakukan berbagai langkah hingga mengeluarkan surat pencabutan rekomendasi pada 2017 lalu.

Bupati saat itu mengakui bahwa meskipun bukan kewenangannya dalam memoratorium HPH di wilayahnya namun dia optimis akan berhasil karena pencabutan rekomendasi itu diawali dari Bupati sebagaimana diatur dalam Inpres Nomor 4 Tahun 2005 tentang pemberantasan penebangan pohon.

Saat itu, Pemkab KKT telah kantongi sejumlah bukti kuat adanya kerusakan lingkungan yang mengakibatkan terjadinya kekeringan air bersih di desa Arma dan desa-desa lain di kecamatan Nirunmas.

Selain itu, sejumlah satwa yang nyaris punah akibat sudah tidak punya tempat berlindung, dan penebangan Torem yang merupakan pohon endemik karena hanya tumbuh di Yamdena dan Brasil.

LSM

as