Koreri.com, Jayapura – Pengusaha/ kontraktor Orang Asli Papua (OAP) kecewa atas keputusan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) setempat Grinius Yoman terhadap paket pekerjaan Golongan Ekonomi Lemah (GEL) tahun anggaran 2019 dialihkan ke 2020.
Salah satu kontraktor OAP, James Tanawani mengatakan Kadis PUPR Papua telah melakukan pembohongan publik.
Betapa tidak, dalam DPA induk PUPR APBD Papua 2019 sudah terealisasi 100 persen dengan kode rekening 5.2.2 2501 dana yang tersedia untuk paket penunjukan langsung sebesar Rp. 24.800.000.000,-
“Jadi, kami harus menyatakan dengan jujur bahwa telah terjadi pembohongan publik yang dilakukan Kepala Dinas PUPR Papua dibuktikan dengan DPA yang kami dapat dari lembaga legislatif DPR Papua,” kecam James kepada Koreri.com usai pertemuan bersama Kadis di kantor PUPR Papua, Senin (25/11/2019).
Dalam DPA 2019, rinci James, dana paket penunjukan langsung sudah terpakai untuk pembangunan drainase di gereja GIDI Anugerah Sentani berupa paket I dan II.
Dimana paket I dikerjakan oleh CV. Melindo dan paket II dikerjakan oleh CV. Yasenem.
“Dalam pertemuan, Pak Kadis katakan bahwa pekerjaan tersebut tidak ada penyerapan. Tetapi setelah kita krosscek melalui daftar DPA, yang sudah terjadi sesungguhnya paket tersebut ada dan benar sudah berjalan,” cetusnya.
Sehingga selaku pengusaha OAP, pihaknya datang ke kantor PUPR untuk membuktikan bahwa isi DPA ini fakta dan nyata bahwa pekerjaan sudah di proses melalui tender di ULP Provinsi Papua.
“Makanya kesimpulan kami selaku pengusaha OAP bahwa Kadis PUPR telah melakukan pembohongan publik dalam pertemuan hari ini,” tegas James.
Hal senada juga ditegaskan Hugo Merani bahwa pengusaha kontraktor OAP merasa kecewa atas keputusan yang disampaikan Kadis PUPR Provinsi Papua, Girinus Yoman dalam pertemuan itu.
“Sekian lama Otsus berlaku di tanah Papua kami tidak pernah rasakan dampak dari kebijakan itu sehingga kami merasa kecewa,” kesalnya.
Pengusaha OAP juga minta Kadis PUPR buktikan apa dasar hukum mata anggaran DPA 2019 dikerjakan 2020 nanti tapi yang bersangkutan tak bisa menjawab.
“Berdasarkan bukti – bukti DPA yang kami pegang dan kami tahu bahwa sudah ada penyerapan di sini. Kami bisa menilai bahwa ada opini yang bermain dalam kebijakan yang sudah terjadi,” bebernya.
Hugo pun memgancam, jika pihaknya tidak diakomodir dengan baik oleh setiap OPD di tanah Papua.
“Jadi, kami nyatakan tanggal 1 Desember 2019 besok kami akan bikin kacau ketika pengusaha OAP tidak diakomodir dengan baik. Supaya Jakarta melihat bahwa apa yang telah dikucurkan dari pusat baik kebijakan maupuan keuangan secara besar – besaran itu hilang dimana karena tidak sampai ke kami masyarakat akar rumput,” ancamnya.
Sementara itu, pengusaha OAP lainnya Amon Wakri menjelaskan pertemuan antara pengusaha asli dengan Kadis PUPR tidak didapati solusi hingga terjadi deadlock.
Pasalnya, Kadis PUPR tetap pada prinsipnya bahwa tidak ada paket pekerjaan pada 2019.
Tak terima sikap Kadis, para pengusaha OAP pun keluar ruangan dengan memendam rasa kecewa.
“Kami minta Kadis harus buktikan apa dasar hukum pekerjaan 2019 akan direalisasikan pada 2020. Dan Kadis tidak bisa membuktikan itu. Dia hanya sampaikan secara lisan bahwa tidak ada paket pekerjaan GEL tahun 2019 tanpa bisa menjelaskan apa dasar hukumnya,” beber Wakri.
Bahkan, Kadis mempersilahkan pengusaha OAP segera melapor ke pihak berwajib untuk di proses hukum jika memiliki data terkait dugaan korupsi dalam paket pekerjaan GEL tahun 2019.
“Makanya, kami akan lanjutkan masalah ini ke proses hukum karena terindikasi ada korupsi. Saya dan teman – teman pengusaha OAP punya bukti yang kuat,” cetusnya.
Tegas Wakri, pihaknya tidak akan tinggal diam karena ada konsiparasi dalam proyek paket pekerjaan penunjukan langsung yang merupakan hak dari pengusaha OAP.
“Kami pengusaha OAP akan ungkit terus ke DPRP, Gubernur hingga Sekda Papua menanyakan kenapa DPA tahun 2019 harus dikerjakan tahun 2020 itu dasar hukumnya apa,” tukasnya.
VDM