Koreri.com, Jayapura – Kapolda Irjen Pol. Waterpauw menegaskan pernyataan Veronika Koman terkait 57 tersangka yang di tahan Polda Papua pada kerusuhan Timika, Deiyai, Wamena dan Timika pertengahan 2019 lalu merupakan tahanan politik itu sama sekali tidak benar alias hoaks.
“Jadi, saya dengan tegas menyatakan pernyataan seorang Veronika Koman ini hoaks. Dia mengatakan ada 57 tahanan politik saat kerusuhan Papua, itu sama sekali tidak benar,” tegasnya kepada wartawan di Mapolda Papua, Jumat (14/2/2020).
Menurut Kapolda, berita yang dirilis aktivis HAM Papua merdeka, Veronika Koman yang sudah tersebar di media sosial Whatsapp tidak mendasar karena tidak ada data pembanding dari aparat kepolisian.
“Sesungguhnya pernyataan ini tidak mendasar karena hanya sepihak tidak konfirmasi aparat keamanan. Harusnya dia (Veronika Koman) klarifikasi dengan kita yang ditugaskan untuk selesaikan kasus ini, ” kembali tegasnya.
Dalam rilis Veronika, ujar Kapolda, 57 tahanan politik sudah termasuk sejumlah korban sipil hasil operasi yang dilakukan aparat TNI – Polri di Papua.
“Saya kira ini data dari mana? Karena ini sudah beredar di grup WA Spirit of Papua dan saya sudah counter data – data ini maksudnya apa? Dapat dari mana data ini? Saya sudah perintahkan untuk cari tahu siapa Veronika Koman,” kecamnya.
Kapolda tegas membantah rilis yang diberitakan Koman karena dapat memprovokasi masyarakat Papua.
“Jangan anggap kita sepi – sepi saja. Jadi saya minta teman – teman bahwa saya Kapolda Papua menolak keras adanya pernyataan yang seperti ini dan dirilis sepihak,” tegasnya lagi.
Mantan Kapolda Sumut ini mengingatkan Koman untuk tidak membuat situasi Papua kembali rusuh.
“Veronika Koman, kalau berani mari kasih tunjuk data yang sebenarnya! Kami ada dan kami punya hak untuk klarifikasi karena tersangka yang ditahan tidak ada urusan dengan politik,” cetusnya.
Para tersangka yang ditahan karena telah melakukan perbuatan melawan negara dan hukum positif yang sudah memakan korban baik nyawa maupun materiil.
“Jadi penahanan ini bukan urusan politik, tapi urusan hukum positif, hukum kriminal karena perbuatan melawan hukum dan hukum pidana yang kita terapkan. Kalau mereka yang di sini dianggap ikut membantu mendorong percepatan kerusuhan itu ada unsur pidana karena melanggar UU ITE,” tekannya.
Lanjut Kapolda, kerusuhan di Papua bermula dari kasus rasisme Surabaya dan saat ini pelaku rasisme sudah di proses hukum termasuk permintaan maaf dari Wali Kota Surabaya, Wakil Wali Kota Malang dan pimpinan Forkompimda Jawa Timur.
“Kalau tidak puas dengan proses hukum kasus rasisme, silahkan ajukan keberatan ke Surabaya. Jangan di Papua dan membuat kerusuhan sehingga jatuh korban. Kami aparat negara akan menindak setiap orang yang melakukan perbuatan melawan negara,” imbuhnya.
Kapolda juga minta kepada semua pihak agar tidak terpengaruh dengan berita yang disebarkan Veronika Koman terkait situasi Papua saat ini karena aparat TNI – Polri bekerja profesional dalam penegakkan hukum positif.
“Kita profesional dalam penegakan hukum positif. Saya berharap masyarakat Papua perbesar kasus ini karena kami sedang proses para pelaku sesuai aturan hukum yang berlaku karena masalah ini bisa meresahkan masyarakat lain,” pungkasnya.
VDM