Koreri.com, Jayapura – Pelayanan surat ijin mengemudi (SIM) di Mapolresta Jayapura Kota kembali dibuka setelah sekian lama di tutup lantaran pandemi Covid-19.
“Kami buka pelayanan pembuatan SIM sudah sejak beberapa minggu lalu hingga saat ini,” ujar Kasat Lantas Polresta Jayapura Kota, AKP Junan Plitomo saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (25/6/2020).
Dengan kembali dibukannya pelayanan, maka bagi masyarakat calon pembuat SIM ada syarat yang harus di penuhi dan menjadi kewajiban.
“Kami buka dengan syarat, yakni bagi para penerima layanan pembuatan SIM wajib mentaati protokol kesehatan karena kami telah menerapkan hal itu dalam pelayanan kami,” tegasnya.
Untuk jam operasional pelayanan SIM di Polresta Jayapura Kota sudah berjalan seperti hari biasanya sebelum mewabahnya pandemi Covid-19 di Kota Jayapura.
“Jam operasional sudah normal seperti biasanya mulai dari jam 09.00 sampai dengan 14.00 WIT,” ucapnya.
Ditanyakan soal berapa banyak pembuatan SIM perharinya semenjak kembali beroperasi, kata AKP Junan, normatif.
“Pembuatan SIM sama saja seperti sebelum-sebelumnya, terkecuali ada pelaksanaan gelar razia maka dengan otomatis permintaan membuat SIM akan meninggkat,” bebernya
Mantan Kapolsek Kuala Kencana ini pun berharap, apabila masyarakat yang ingin menerima pelayanan SIM wajib untuk mentaati protokol kesehatan dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
“Wajib menggunakan masker, mencuci tangan di tempat yang telah disediakan hal itu bertujuan agar tidak adanya penularan covid-19 dalam proses pelayanan SIM,” tukasnya.
VER