• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Selasa, Maret 2, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Nasional
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Nasional

Yan Mandenas Menilai Ada Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja Sengaja Dipelintir

7 Oktober 2020
Di Nasional
0
Yan Mandenas Menilai Ada Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja Sengaja Dipelintir
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jakarta – Anggota DPR RI Dapil Papua, Fraksi Partai Gerindra, Yan Permenas Mandenas, mengatakan ada oknum – oknum yang sengaja memelintir dengan menyebarkan informasi hoax terkait isi dari draf RUU OMNIBUS LAW Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI menjadi undang-undang.

“Saya ingin meluruskan beberapa poin isi dari UU Omnibus LAW Cipta Kerja yang baru saja kita sahkan melalui sidang paripurna di DPR RI, khususnya bab mengenai Ketenagakerjaan, yang sengaja di viralkan di media sosial,” kata Yan kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Anggota Komisi I DPR RI ini menjelaskan satu persatu pasal dan fakta yang sebenarnya, untuk disampaikan ke publik.

1. Benarkah Uang pesangon akan dihilangkan? Faktanya : Uang pesangon tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 156 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Dalam hal terjadi pemutusan hubungan kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja.

2. Benarkah UMP, UMK, UMSP dihapus? Faktanya: Upah Minimum Regional (UMR) tetap ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88C UU

13 Tahun 2003: (Ayat 1) Gubernur menetapkan upah minimum sebagai jaring pengaman.

(Ayat 2) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upah minimum provinsi.

3. Benarkah Upah buruh dihitung per jam? Faktanya: Tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang. Upah bisa dihitung berdasarkan waktu atau berdasarkan hasil.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 88B UU

13 Tahun 2003: Upah ditetapkan berdasarkan: a. satuan waktu; dan/atau b. satuan hasil.

4. Benarkah Semua hak cuti (cuti sakit, cuti kawinan, cuti khitanan, cuti baptis, cuti kematian, cuti melahirkan) hilang dan tidak ada kompensasi? Faktanya: Hak cuti tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 79 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pengusaha wajib memberi: a. waktu istirahat; dan b. cuti.

(Ayat 3) Cuti yang wajib diberikan kepada pekerja/buruh yaitu cuti tahunan, paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.

(Ayat 5) Selain waktu istirahat dan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat di atas, perusahaan dapat memberikan cuti panjang yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.

5. Benarkah Outsourcing diganti dengan kontrak seumur hidup? Faktanya: Outsourcing ke perusahaan alih daya tetap dimungkinan. Pekerja menjadi karyawan dari perusahaan alih daya.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 66 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Hubungan kerja antara perusahaan alih daya dengan pekerja/buruh yang dipekerjakannya didasarkan pada perjanjian kerja waktu tertentu atau perjanjian kerja waktu tidak

tertentu.

6. Benarkah tidak akan ada status karyawan tetap? Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 UU 13 Tahun 2003: (1) Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

7. Apakah Perusahaan bisa memPHK kapanpun secara sepihak? Faktanya: Perusahaan tidak bisa mem-PHK secara sepihak.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 90 Tentang perubahan terhadap Pasal 151 UU 13 Tahun 2003: (Ayat 1) Pemutusan hubungan kerja dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh.

(Ayat 2) Dalam hal kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Benarkah Jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Faktanya: Jaminan sosial tetap ada.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 18 UU 40 Tahun 2004: Jenis program jaminan sosial meliputi: a. jaminan kesehatan; b. jaminan kecelakaan kerja; c. jaminan hari tua; d. jaminan pensiun; e. jaminan kematian; f. jaminan kehilangan pekerjaan.

9. Benarkah Semua karyawan berstatus tenaga kerja harian? Faktanya: Status karyawan tetap masih ada

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 56 Ayat 1 UU 13 Tahun 2003: Perjanjian kerja dibuat untuk waktu tertentu atau untuk waktu tidak tertentu.

10. Benarkah Tenaga kerja asing bebas masuk? Faktanya: Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

BAB IV: KETENAGAKERJAAN – Pasal 89 Tentang perubahan terhadap Pasal 42 Ayat 1UU 13 Tahun 2003: Setiap pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga kerja asing wajib memiliki pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing dari Pemerintah Pusat.

11. Benarkah Buruh dilarang protes, ancamannya PHK? Faktanya: Tidak ada larangan.

12. Benarkah Libur Hari Raya hanya pada tanggal merah dan tidak ada penambahan cuti? Faktanya: Sejak dulu penambahan libur di luar tanggal merah tidak diatur undang-undang tapi kebijakan pemerintah.

OZIE

Berita Terkait

Yan Mandenas Minta Negara Tak Boleh Kalah dari KKB

Yan Mandenas Minta Negara Tak Boleh Kalah dari KKB

15 Februari 2021

Koreri.com, Jakarta - Anggota Komisi I DPR RI, bidang Pertahanan, Yan Permenas Mandenas terus memantau aksi teror yang dilakukan Kelompok...

Yan Mandenas Menilai Ada Isi UU Omnibus Law Cipta Kerja Sengaja Dipelintir

Mandenas : Pemerintah Harus Fokus Tangani Pelanggaran HAM Papua

4 Desember 2020

Koreri.com, Jakarta – Anggota Komisi I DPR RI, Yan Permenas Mandenas, meminta Pemerintah Pusat tidak berlebihan menyikapi persoalan dinamika sosial...

Legislator RI Minta TPN OPM Hentikan Kekerasan di Intan Jaya

Kematian Pdt. Yeremia : Pemerintah Harus Segera Publikasikan Pelaku Penembakan

23 Oktober 2020

Koreri.com, Jakarta - Belum lama ini Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) menemukan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI atas kasus...

RSUD Dok 2 Jayapura Ditarget Jadi “Medical Tourism” di Asia Pasifik

Pengembangan RSUD Dok II Jayapura Siap Diperjuangkan

16 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura - Anggota Komisi I DPR RI, Bidang Pertahanan, Yan Permenas Mandenas menyambangi Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dok...

RSUD Dok II Jayapura Dapat Bantuan 500 Alat Swab

RSUD Dok II Jayapura Dapat Bantuan 500 Alat Swab

16 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura - Anggota Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan Yan Permenas Mandenas memberikan bantuan 1500 alat rapid test dan...

Ketemu Wakapolda, Mandenas Bahas Isu Pasca Penetapan UU Omnibus Law

Ketemu Wakapolda, Mandenas Bahas Isu Pasca Penetapan UU Omnibus Law

15 Oktober 2020

Koreri.com, Jayapura - Anggota Komisi I DPR RI Bidang Pertahanan, Yan Pemernas Mandenas menyambangi Polda Papua, guna mengetahui sejumlah isu...

Berita Selanjutnya

Bagikan Masker, Babinsa Yapsel Imbau Masyarakat Jaga Protokol Covid-19

Rekomendasi

Babinsa Koramil 1712-01/Sarmi Ajak Warga Pakai Masker

Babinsa Koramil 1712-01/Sarmi Ajak Warga Pakai Masker

3 hari ago
Peduli Kesehatan Warga, Satgas Awl Bantu Pembuatan MCK

Peduli Kesehatan Warga, Satgas Awl Bantu Pembuatan MCK

3 minggu ago

Populer

  • Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    Dilantik Jadi Sekda Papua, Ini Pesan Mendagri Kepada Dance Flassy

    35 shares
    Share 14 Tweet 9
  • Mendagri Lantik Sekda Definitif, Wagub Papua Lantik Penjabat Sekda

    22 shares
    Share 9 Tweet 6
  • Pemprov Papua Klarifikasi Dugaan Penyalahgunaan Dana Otsus 1,8 Triliun

    20 shares
    Share 8 Tweet 5
  • DKPP Tolak Aduan Ramli Cs, Rehabilitasi 5 Komisioner KPU Teluk Bintuni

    14 shares
    Share 6 Tweet 4
  • KKB Tembak Personel TNI-Polri di Mile 53 Tembagapura

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Fokus
  • Pendidikan
  • Tekno
  • Sorotan
  • Olahraga
  • Internasional
  • Hukum & Kriminal
  • Inspirasi
  • Ekonomi
  • Kodam XVII Cenderawasih

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In