• Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
Senin, Maret 8, 2021
  • Login
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
  • Pemerintahan
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Hukum & Kriminal
  • Internasional
  • Sorotan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Tekno
No Result
View All Result
Koreri Trans Media
No Result
View All Result
Home Lintas Peristiwa

Dugaan Pelanggaran KEPP, DKPP Periksa Anggota KPU Papua

7 November 2020
Di Lintas Peristiwa
0
Dugaan Pelanggaran KEPP, DKPP Periksa Anggota KPU Papua
Share on FacebookShare on Twitter

Koreri.com, Jayapura – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 117-PKE-DKPP/X/2020 yang diadukan oleh Amsal Sama, Jumat (6/11/2020).

Siaran pers Humas DKPP yang diterima redaksi, menyebutkan Amsal Sama mengadukan Anggota KPU Provinsi Papua, Zufri Abubakar, dengan dalil  aduan telah melakukan pertemuan di ruangan tertutup dengan petahana calon Bupati Yahukimo Tahun 2020, Abock Busup.

Pengadu mengatakan foto pertemuan Teradu (Zufri Abubakar) telah beredar luas di masyarakat.

Untuk diketahui, teradu merupakan Koordiantor Divisi (Kordiv) Umum dan Logistik di wilayah V Provinsi Papua yang meliputi Kabupaten Yahukimo, Yalimo, dan Pegunungan Bintang.

“Pertemuan itu dilakukan usai tahapan tes kesehatan. Pada keesokan harinya, Kamis (9/10/2020) Teradu bertemu dengan Bupati Anock Busup,” ungkap pengadu di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kota Jayapura.

Pertemuan itu dinilai melanggar peraturan perundangan dan dilakukan sepihak tanpa dihadiri oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua yang lainnya.

Pengadu menduga dalam pertemuan tersebut disepakati hal-hal yang berkaitan dengan penyaluran logistik kepemiluan di Kabupaten Yahukimo dengan calon bupati petahana.

“Hal ini terbukti melalui pernyataan yang disampaikan Abock Busup lewat media online dan cetak. Kami menilai pertemuan tersebut dapat mencederai demokrasi di Yahukimo,” sambungnya.

Kepada majelis, Pengadu meminta Teradu dijatuhi sanksi Pemberhentian Tetap karena pertemuan tersebut  melanggar prinsip mandiri, profesional, integritas, dan kredibilitas yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Teradu membenarkan telah bertemu dengan bakal calon petahana Bupati Yahukimo, Abock Busup.

Pertemuan di Mal Jayapura itu sama sekali tidak direncanakan Teradu dan berlangsung dengan sangat singkat dan dilakukan di tempat umum yang terbuka.

Kehadiran di Mal Jayapura, sambung Teradu, untuk bertemu dengan Sekretaris dan Staf Sekretariat KPU Kabupaten Mamberamo Raya.

Pertemuan singkat dengan Abock Busup hanya membicarakan hal-hal yang berkaitan dengan perkembangan persiapan tahapan di Yahukimo.

“Pertemuan tersebut di tempat terbuka dan umum, serta dihadiri beberapa orang sehingga sangat tidak mungkin membicarakan hal-hal yang bersifat rahasia dan melanggar hukum seperti yang dituduhkan oleh Pengadu,” tegas Teradu.

Saat pertemuan berlangsung, sambung Teradu, Abock Busup berstatus sebagai Bupati Yahukimo bukan berstatus sebagai Calon Bupati karena belum ada penetapan oleh KPU Yahukimo berdasarkan PKPU Nomor 5 Tahun 2020.

Di hadapan majelis, Teradu selaku Koordinator Wilayah (Korwil) V Provinsi Papua mengaku kerap bertemu dengan stakeholder Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) termasuk Bupati Kabupaten Yahukimo.

Pertemuan itu untuk membahas pencairan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2020.

“Dalil Pengadu sangat tidak beralasan dan tidak jelas karena tidak menjelaskan apa isi pembicaraan antara Teradu dengan Bupati Yahukimo. Dalil Pengadu hanya mengada-ada, tidak jelas dan fitnah karena Pengadu tidak menyebutkan pasal atau aturan mana yang dilanggar oleh Teradu,” pungkasnya.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara 117-PKE-DKPP/X/2020 dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati dengan anggota Didik Supriyanto, SIP., MIP,  Fegie Y Wattimena, ST., M.Kom (TPD unsur Tokoh Masyarakat Papua), Fransiskus Antonius Letsoin, SE (TPD unsur KPU Provinsi Papua), dan Tjipto Wibowo, S.Pd, M.Si (TPD unsur Bawaslu Prov. Papua).

AND

Berita Terkait

PMK2 DKPP-kan Dua Komisioner KPU Teluk Bintuni

PMK2 DKPP-kan Dua Komisioner KPU Teluk Bintuni

18 Februari 2021

Koreri.com,Jakarta- Dua komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Teluk Bintuni terpaksa harus berhadap dengan aduan terkait dengan tugasnya sebagai penyelenggara...

Papua Tertinggi Tingkat Pengaduan Etik Pemilu

Papua Tertinggi Tingkat Pengaduan Etik Pemilu

9 November 2020

Koreri.com, Jayapura - Provinsi Papua menduduki peringkat tertinggi nasional untuk tingkat pengaduan etik Pemilu. Peringkat itu terhitung sejak 8 tahun...

Berita Selanjutnya
Nelayan Biak Dihimbau Waspadai Cuaca Buruk

Nelayan Biak Dihimbau Waspadai Cuaca Buruk

Rekomendasi

Babinsa Enarotali Karya Bakti Timbun Fondasi Rumah Warga

Babinsa Enarotali Karya Bakti Timbun Fondasi Rumah Warga

3 minggu ago
Capai 51 Positif Covid-19 : Seluruh Karyawan Freeport Wajib Rapid Test

Capai 51 Positif Covid-19 : Seluruh Karyawan Freeport Wajib Rapid Test

10 bulan ago

Populer

  • Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    Kinerja Pimpinan OPD Disorot, Bupati Diminta Lakukan Evaluasi Total

    17 shares
    Share 7 Tweet 4
  • Tim Gabungan Masih Dalami Terbakarnya Kapal Fajar Baru 8

    12 shares
    Share 5 Tweet 3
  • Korps Brimob Kirim Enam Polwan ke Papua Khusus Tumpas KKB

    45 shares
    Share 18 Tweet 11
  • Menuju Tambrauw 01, Bonepay Tunggu Hasil Revisi UU Pilkada

    15 shares
    Share 6 Tweet 4
  • Aksi Curang Warnai Gelaran Pilkades Kamatubun-Seira Tanimbar

    6 shares
    Share 2 Tweet 2
Koreri Trans Media

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Navigate Site

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Disclaimer

Follow Us

No Result
View All Result
  • Nasional
  • Internasional
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Fokus
  • Serba-Serbi
  • Pemerintahan
  • Ekonomi
  • Pendidikan
  • Hukum & Kriminal
  • Olahraga
  • Tekno

© 2017-2021 Koreri.com
All Rights Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In