Tutupi Aib, Tersangka RF Nekat Buang Bayinya

Polres Jayapura Usut Buang Bayi

Koreri.com, Jayapura – Penyidik Reskrim Polres Jayapura telah menetapkan RF sebagai tersangka pembuangan bayi kandung sendiri di Doyo Baru, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP Victor Dean Mackbon, mengatakan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi, RF (22) warga Doyo baru ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembuangan bayi yang ditemukan meninggal dunia di semak-semak daerah Doyo Baru.

“Jadi, saat ditemukan di semak-semak bayi tersebut tanpa kepala namun tidak jauh dari TKP awal tim Identifikasi Polres Jayapura berhasil mendapati kepala bayi,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Sigit Susanto saat rilis di Aula Obhe Reay May, Mapolres Jayapura, Senin (23/11/2020).

Dikatakan, pelaku mengaku malu sehingga untuk menutupi aibnya nekat membuang bayi yang dilahirkannya, dia membuangnya ke semak-semak sekitar 200 meter dari rumah tempat tinggalnya.

“Setelah dilahirkan, bayi tersebut dimasukkan kedalam ember kemudian dibawa keluar rumah lalu dibuang ke semak – semak,” ujarnya.

Menurut Kapolres, bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelapnya dengan seorang laki-laki yang saat ini berstatus saksi, dimana saksi tidak tahu bahwa pelaku dalam keadaan hamil dan pelaku tidak memberitahukannya.

“Terungkap juga bahwa bayi tersebut meninggal disebabkan tidak adanya asupan makanan selama tiga hari, itu berarti ketika lahir bayi dalam keadaan hidup,” jelasnya.

Atas perbuatannya pelaku RF (22) dijerat dengan pasal 76 huruf c Jo pasal 80 ayat 3 dan 4 UU 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan juga Subsider pasal 305 KUHP Jo pasal 36 ayat 2 dan Jo pasal 307 dengan ancaman hukuman penjara selama 9 tahun ditambah sepertiga bagi orang tua yang melakukan

“Jadi ada hukuman pemberatan bagi orang tua yang melakukan kepada anak kandungnya sendiri,” tegas Kapolres Makbon.

VER