Koreri.com, Jakarta – Kementerian Sosial (Kemensos) RI memastikan program bantuan sosial (bansos) bagi rakyat tidak akan terganggu pasca operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sekjen Kemensos RI Hartono Laras, dalam siaran pers yang diterima media ini, Minggu (06/12/2020) menjelaskan Kemensos akan terus berkerja keras untuk melaksanakan/menyelesaikan program bansos baik program reguler maupun khusus dari sisa waktu anggaran 2020 yang akan segera berakhir.
Disamping itu, Kemensos juga mempersiapkan pelaksanaan program 2021 yang sudah harus berjalan mulai Januari.
“Saat ini total anggaran kemensos sebesar Rp134,008 Triliun dan realisasi sudah lebih dari 97,2 persen  per-6 Desember 2020 atau tertinggi dari 85 Kementerian dan Lembaga. Ini yang kita kawal terus,” lanjutnya.
Sementara jumlah anggaran yang masuk skema program perlindungan sosial, baik yang reguler maupun non reguler (khusus), mencapai Rp128,78 Triliun, realisasi juga lebih dari 98 persen.
Mengenai Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK, Hartono mengaku sangat prihatin terhadap proses hukum yang saat ini tengah terjadi di KPK dan memastikan untuk bekerja sama penuh serta membuka akses informasi yang diperlukan oleh lembaga antirasuah tersebut.
Hartono juga menjelaskan upaya ini terkait dengan langkah KPK yang diawali melakukan OTT terhadap sejumlah orang termasuk salah satunya oknum pejabat di Kemensos dan juga telah menetapkan tersangka ke beberapa orang.
“Hal ini sebagai bentuk keseriusan dan dukungan kami dalam upaya Pemberantasan Korupsi,” jelasnya.
Hartono mengaku prihatin dan sangat terpukul di tengah upaya Kemensos untuk terus bekerja keras melaksanakan tugas dan amanah khususnya dalam menyalurkan bansos saat pandemi Covid-19 yang tengah dihadapi.
Bahkan hampir 9 bulan terakhir ini, pihaknya beserta seluruh jajaran tanpa mengenal lelah terus memastikan bansos disalurkan secara cepat, tepat sasaran serta mematuhi prinsip akuntabilitas.
“Sejak awal kami telah meminta APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) baik Inspektorat Jenderal Kemensos maupun BPKP, dan aparat penegak hukum untuk melakukan pendampingan dan pengawalan serta pendampingan dalam pengelolaan anggaran bantuan sosial ini yaitu dengan Polri, Kejaksaan Agung, termasuk dengan KPK. Hal ini karena kami mengelola anggaran yang besar,” tegasnya.
SEO