Koreri.com, Jakarta – Menindaklanjuti permohonan sebagai pihak terkait ke Mahkamah Konstitusi (MK), tim Hukum BAHU DPP Partai NasDem bersama tim hukum PMK2 telah menyelesaikan draft keterangan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor urut 2 Ir Petrus Kasihiw. MT – Matret Kokop. SH
Ketua tim kuasa hukum pasangan berjargon PMK2 ini, Rachmat Taufit, SH melalui siaran persnya yang diterima media ini, Jumat (22/1/2021) membenarkan kesiapan mereka untuk meyakinkan Majelis Hakim Konstitusi terkait kemenangan mutlak kliennya pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu.
“Yang mana pada pokoknya membantah dalil-dalil pemohon yang isinya hanya tuduhan-tuduhan dan dugaan yang tidak jelas serta narasi-narasi tidak berdasar menurut hukum dari paslon Ali Ibrahim Bauw – Yohanis Manibuy (AYO),” beber anggota BAHU DPP Partai NasDem itu.
Lebih lanjut dijelaskan advokat muda itu bahwa permohonan sebagai pihak terkait sudah masuk dan sudah diterima berkasnya di MK, yang dibuktikan dengan tanda terima berkas yang sudah diterima mereka.
Selanjutnya sidang pendahuluan akan dilaksanakan pada Rabu (27/1/2021) pekan depan, pukul 11.00 Wib karena pihaknya sudah mendapatkan undangan resmi dari MK.
Sidang pendahuluan ini beragendakan Pemeriksaan Pendahuluan Pengucapan Penetapan sebagai Pihak Terkait, serta memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon serta memeriksa dan pengesahan alat bukti pemohon.
Kemudian setelah sidang pendahuluan, akan dilanjutkan sidang pemeriksaan terhadap Keterangan Termohon, Pihak Terkait dan Bawaslu pada bulan depan sesuai jadwal yang diterbitkan oleh MK.
Di sidang itulah, baru tim kuasa hukum pihak terkait akan menjelaskan tentang keterangan-keterangan dengan membatah dalil-dalil yang kebanyakan tuduhan tak mendasar dan segala macamnya.
“Sampai saat ini prosesnya masih berjalan dan belum ada keputusan dari MK terkait siapa menang dan siapa yang kalah. Sehingga kami berharap simpatisan, relawan PMK2 serta masyarakat Teluk Bintuni agar tetap tenang, bersabar dan tidak terpengaruh dengan apa yang dibuat oleh pihak sebelah. Dan proses ini masih berjalan,” himbaunya.
Setelah sidang perkara, barulah hakim MK RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim) akan mengambil putusan sela, yaitu apakah perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) Teluk Bintuni itu dilanjutkan atau tidak yang akan digelar Februari mendatang.
“Kalau tidak dilanjutkan berarti PMK2 sebagai pemenang,” tandasnya.
Kemudian, KPU Teluk Bintuni akan menetapkan Bupati dan Wabup terpilih dalam sidang pleno.
Sedangkan Sekretaris Tim Koalisi Pelangi Moh. Jen Fimbay, SH menghimbau seluruh masyarakat Teluk Bintuni dan pendukung paslon PMK2 agar tidak terpengaruh dengan ibadah syukuran yang dilaksanakan pendukungan paslon AYO di kediaman mantan Bupati drg. Alfons Manibuy, Kampung Lama, Bintuni baru-baru ini.
“Semua orang punya hak untuk melakukan ibadah syukuran, tapi kita harus memahami tahapan dalam sidang di Mahkamah Konstitusi, mungkin pihak AYO buat syukuran itu karena mereka teregistrasi bukan berarti bahwa mereka mengklaim bahwa mereka menang. Kita akan menunggu pada sidang tanggal 27 Januari 2021 nanti,” pungkas Sekertaris DPD NasDem Teluk Bintuni.
KENN